PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) atau MP Store menjalin kerja sama strategis dengan PT VGreen Global Charging Station Investment Indonesia untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui pembangunan jaringan battery swap station (BSS) di Indonesia.
Kemitraan strategis ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Presiden Direktur MPIX Abdul Muidz dan Direktur VGreen Indonesia Mai Truong Giang pada Rabu (20/5/2026) di Graha Binakarsa, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Melalui kolaborasi tersebut, MP Store membuka peluang pemasangan hingga kisaran 20.000 unit BSS secara bertahap di berbagai area komersial, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran yang berada di bawah pengelolaan mereka. Penyediaan area lokasi berukuran 1x1 meter persegi per unit BSS dilakukan oleh pihak MP Store untuk jangka waktu sewa selama lima tahun.
Seluruh biaya investasi pembangunan, pengadaan mesin, konstruksi, instalasi, layanan internet, hingga pengoperasian dan tarif listrik ditanggung penuh oleh VGreen. Nilai sewa lahan dalam perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp750 ribu per unit BSS tiap bulannya, sehingga potensi nilai sewa diperkirakan menembus Rp15 miliar per bulan termasuk pajak saat mencapai kapasitas penuh.
Langkah taktis melalui pemanfaatan jaringan properti ini dinilai mampu menyokong percepatan pengadaan infrastruktur energi bersih yang merata di tanah air.
ÔÇ£Penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata MP Store dalam mendukung pemerataan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia melalui pemanfaatan jaringan properti yang kami miliki,ÔÇØ ujar Abdul Muidz, Presiden Direktur Mitra Pedagang Indonesia (MPIX).
Pihak VGreen memandang ketersediaan jaringan properti milik MP Store sebagai aset yang bernilai strategis demi mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap ekosistem kendaraan listrik. Perluasan infrastruktur pengisian daya ini diproyeksikan menjadi faktor krusial yang menggerakkan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Kesepakatan MoU ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Saat ini ikatan kerja sama masih berstatus non-mengikat secara finansial dan diposisikan sebagai basis penyusunan perjanjian definitif setelah kajian kelayakan rampung serta mendapat persetujuan dari regulator dan pemegang saham.