Kebijakan ekspor satu pintu yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan tajam dari lembaga pemeringkat global Moody's dan S&P Global Ratings pada Kamis (21/5/2026). Regulasi baru tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak negatif bagi sektor pertambangan serta memicu distorsi pada pasar dalam negeri.
Sentimen negatif ini muncul seiring kekhawatiran global terhadap keberlangsungan investasi di Indonesia. Dilansir dari Investor Daily, penilaian dari lembaga internasional ini menjadi peringatan krusial bagi stabilitas ekonomi nasional di tengah transisi regulasi komoditas.
Moody's memproyeksikan bahwa mekanisme ekspor terpusat dapat mendukung penambahan arus masuk valuta asing. Kendati demikian, langkah tersebut dinilai memperbesar risiko distorsi pasar sekaligus menekan kenyamanan para investor untuk menanamkan modal.
Penilaian senada dikemukakan oleh S&P Global Ratings yang melihat adanya potensi penurunan performa ekspor nasional. Dampak lanjutan dari kebijakan ini diperkirakan mampu menekan pendapatan pemerintah dan mengganggu keseimbangan neraca pembayaran negara.
ÔÇ£Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian yang lebih besar terhadap peringkat kami untuk Indonesia,ÔÇØ imbuh S&P.
Pernyataan dari S&P tersebut menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintahan. S&P tercatat sebagai satu-satunya lembaga pemeringkat besar yang belum mempublikasikan tinjauan tahunan untuk Indonesia, sementara MoodyÔÇÖs dan Fitch telah mengubah prospek peringkat kredit Indonesia menjadi negatif pada tahun ini.
Merespons dinamika tersebut, pemerintah menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis sore untuk menyiapkan langkah sosialisasi. Pemerintah berencana memaparkan mekanisme baru serta aturan pelaksana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kepada investor dan pelaku usaha.
ÔÇ£Tadi kami laporkan bahwa instrumen regulasi, dari Permendag, BI, maupun dari Menteri Keuangan akan disiapkan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,ÔÇØ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah bergerak cepat dengan mengundang para pelaku industri pada hari yang sama. Pendekatan ini dilakukan agar seluruh regulasi penunjang dapat dipahami secara menyeluruh sebelum resmi diberlakukan.
ÔÇ£Sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,ÔÇØ lanjut Airlangga.
Terkait teknis pelaksanaan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah memberikan jaminan bagi kelangsungan bisnis asing. Penegasan diberikan bahwa operasional perdagangan internasional tetap berjalan lewat korporasi yang sudah ada.
ÔÇ£Tentu tidak perlu khawatir karena ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor eksisting: batu bara, CPO, maupun ferro alloy,ÔÇØ ujar Airlangga.
Kendati pemerintah memberikan jaminan, kekhawatiran tetap muncul dari sektor industri kelapa sawit nasional. Para pelaku usaha mencemaskan pemenuhan permintaan spesifik dari pembeli luar negeri yang terikat kontrak dengan eksportir domestik.
ÔÇ£Eksportir biasanya sudah memiliki pasarnya sendiri. Kita harus memastikan bahwa kita tidak kehilangan pasar ini karena manajemen yang buruk,ÔÇØ katanya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono.
Kekhawatiran serupa juga melanda sektor pertambangan fosil akibat ketidakjelasan aturan teknis baru. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kontrak-kontrak jangka panjang, spesifikasi kualitas batu bara, pembiayaan, dan kewajiban lainnya.