Moody s dan S P Peringatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Indonesia

Moody s dan S P Peringatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Indonesia
Foto: Ilustrasi Moody s dan S P Peringatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Indonesia.

Rencana pemerintah Indonesia untuk memusatkan ekspor komoditas strategis lewat skema satu pintu memicu peringatan dari Moody s Ratings dan S&P Global Ratings. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi investasi, perdagangan, hingga prospek peringkat kredit nasional, seperti dikutip dari Money.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Badan usaha ini yang nantinya akan mengelola perdagangan ekspor komoditas strategis secara terpusat.

Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah tersebut demi memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang memicu kebocoran penerimaan negara. Komoditas fase awal mencakup batu bara, minyak sawit mentah (CPO), serta paduan besi (ferro alloy).

Moody s Ratings melihat sentralisasi ekspor komoditas ini bisa berdampak negatif bagi profil kredit perusahaan di sektor terkait, khususnya pertambangan. Lembaga tersebut menyampaikan bahwa skema ini dapat menaikkan risiko distorsi pasar sekaligus memengaruhi persepsi investor terhadap arah kebijakan ekonomi.

Di sisi lain, Moody s mengakui pengelolaan terpusat bisa berdampak positif pada stabilitas eksternal karena membantu memperkuat arus devisa dan menopang rupiah. Meski demikian, manfaat itu tetap harus diimbangi dengan mitigasi risiko bagi iklim investasi.

"MoodyÔÇÖs memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar," tulis lembaga tersebut.

S&P Khawatirkan Penurunan Volume Perdagangan

S&P Global Ratings menyoroti dampak yang lebih luas pada perekonomian domestik. Kontrol ekspor terpusat dinilai berpotensi menurunkan volume perdagangan komoditas, menekan pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran sehingga meningkatkan ketidakpastian peringkat kredit.

"Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran," tulis S&P.

Kebijakan kontrol yang lebih ketat ini diprediksi menghambat perdagangan komoditas utama seperti batu bara, CPO, nikel, dan ferro alloy. Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat Indonesia masih bergantung pada ekspor komoditas sebagai sumber devisa utama.

Perhatian pasar global ini muncul saat tekanan eksternal masih berlanjut, termasuk perlambatan permintaan dunia dan pelemahan rupiah. Sebelumnya, Moody s dan Fitch telah menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif, sementara S&P menjadi satu-satunya lembaga utama yang belum mengumumkan hasil tinjauan tahunan.

Tahapan Implementasi DSI Sebagai Eksportir Terpusat

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana teknis skema ekspor satu pintu ini. Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara Rohan Nafas menjelaskan bahwa penerapannya berjalan bertahap.

Fungsi administrasi dan pengawasan transaksi ekspor akan dimulai DSI pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase awal ini, para eksportir tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa, namun seluruh transaksi wajib dicatat dan diverifikasi oleh DSI.

Langkah awal tersebut diambil guna memperkuat transparansi sekaligus mencegah praktik under invoicing. Selanjutnya, DSI akan mengambil alih fungsi perdagangan penuh dengan membeli komoditas dari eksportir domestik sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Melalui skema perdagangan penuh yang dijadwalkan berlaku Januari 2027 lewat platform digital ini, transaksi devisa ekspor diharapkan masuk ke sistem keuangan domestik secara optimal. Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyatakan pembentukan DSI didorong oleh kebutuhan mendesak akan transparansi.

Presiden Prabowo sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing selama puluhan tahun telah memicu kebocoran hingga Rp 15.400 triliun. Aturan baru ini diterbitkan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan hilirisasi memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.

Artikel terkait

Rekomendasi