Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan berbagai siasat yang digunakan para pelaku. Selain Dadan, terdapat dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
Modus Operandi Melalui Yayasan Mitra
Pihak Kejagung membeberkan bahwa modus utama dalam perkara ini berkaitan dengan pengelolaan yayasan yang menjadi mitra program MBG. Menurut prosedur resmi, program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah.
Namun, dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah lembaga yang kompeten. Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut sengaja dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Lembaga-lembaga yang dipilih ternyata memiliki kedekatan atau terafiliasi langsung dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan internal BGN. Padahal, secara administratif, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan untuk menjadi mitra SPPG.
Penunjukan yayasan bermasalah ini tetap berjalan mulus melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Hal ini terjadi karena adanya arahan atau "atensi" khusus dari petinggi badan tersebut demi meloloskan mitra pilihan mereka.
Daftar pejabat yang diduga terlibat dalam pengaturan verifikasi portal mitra :
- Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026 yang memiliki peran sentral dalam kebijakan lembaga.
- Sonny Sanjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026.
- Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan untuk periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026.
Ketiga sosok tersebut diduga kuat memberikan instruksi agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap mendapatkan status sebagai mitra resmi. Dampaknya, yayasan-yayasan ini menerima guyuran dana insentif dalam jumlah yang sangat fantastis.
Berdasarkan data penyidikan, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Jika diakumulasikan dalam satu tahun anggaran, total dana yang mengalir ke lembaga-lembaga ini bisa menyentuh angka triliunan rupiah.
Dampak Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa praktik lancung ini mencoreng tujuan mulia dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Intervensi pejabat dalam penentuan mitra membuat tata kelola keuangan di BGN menjadi tidak transparan dan rentan penyimpangan.
Kasus ini mencuat setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya dan kantor BGN digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi anggaran tersebut.
Ringkasan perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional :
| Aspek Kasus | Keterangan Detail |
|---|---|
| Tersangka Utama | Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN) |
| Tersangka Lainnya | Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung |
| Lokus Perkara | Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) |
| Modus Utama | Afiliasi yayasan mitra dan manipulasi verifikasi portal |
| Potensi Aliran Dana | Miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun |
Informasi dalam tabel tersebut menunjukkan betapa masifnya perputaran uang yang terjadi dalam ekosistem kemitraan SPPG di bawah kendali para tersangka. Proses penunjukan yang seharusnya kompetitif justru diatur sedemikian rupa untuk keuntungan kelompok tertentu.
Kejaksaan Agung juga menelusuri potensi korupsi lainnya yang mencakup proyek pengadaan barang dan dugaan jual beli titik SPPG. Kabar mengenai keterlibatan pimpinan BGN ini telah menarik perhatian publik dan pihak Istana yang segera memberikan respons atas kasus tersebut.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, posisi Dadan Hindayana kini telah digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Pihak berwenang berharap pergantian kepemimpinan ini dapat memperbaiki tata kelola program MBG agar tepat sasaran bagi masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait lainnya. Penahanan Dadan Hindayana diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara tuntas praktik korupsi sistemik di lembaga baru tersebut.