Mahkamah Konstitusi Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar UMR

Mahkamah Konstitusi Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar UMR
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar UMR.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyatakan keprihatinan atas kondisi dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima upah jauh di bawah standar minimum pada Selasa (5/5/2026). Sorotan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Gedung MK, Jakarta.

Ketimpangan ekonomi di lingkungan perguruan tinggi menjadi titik tekan Arsul seiring dengan kenaikan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Hakim MK tersebut membandingkan tren kenaikan biaya kuliah dengan kesejahteraan pengajar.

"Sepintas ini sedih juga, UKT-nya setiap tahun naik-naik, masa gaji dosennya kok masih ada yang di bawah UMR," kata Arsul, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Arsul menilai terdapat kompleksitas dalam penentuan upah minimum bagi kampus yang beroperasi di beberapa wilayah administratif berbeda. Masalah fundamental lainnya mencakup ketidakjelasan otoritas yang memikul tanggung jawab atas penggajian dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri.

"Yang belum jelas ini, dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri itu gaji pokoknya menjadi tanggung jawab siapa?" tanya Arsul, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam tinjauan hukumnya, ia merujuk pada keterangan pemerintah bahwa dosen PNS merupakan tanggungan negara, sedangkan dosen swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara atau masyarakat. Ketidakjelasan aturan muncul karena posisi dosen non-PNS di instansi negeri belum diatur secara tegas, termasuk skema bagi pengajar tidak penuh waktu.

Persoalan kesejahteraan ini dipertegas oleh Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) yang memaparkan data penghasilan dosen yang sangat rendah di berbagai wilayah Indonesia. Ketua FKDSI Andi Herenal Daeng Toto mengungkapkan banyak anggotanya yang hidup jauh dari standar layak.

"Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan," kata Andi, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Data FKDSI menunjukkan di Jawa Timur terdapat dosen yang menerima gaji Rp304.000, sangat jauh dari UMR sebesar Rp3.320.000. Sementara itu, di Sulawesi Selatan, gaji pengajar swasta hanya sekitar Rp1.750.000 dibandingkan UMR yang mencapai Rp4.148.000.

"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp3.320.000 per bulan," ujar Andi, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Laporan serupa datang dari Sumatera Barat dengan gaji rata-rata Rp1.500.000 dan Mamuju, Sulawesi Barat, di mana dosen non-ASN tidak memiliki gaji tetap. Di wilayah tersebut, pembayaran hanya didasarkan pada jumlah mata kuliah yang diampu.

"Dosen hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu, sehingga dalam kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp1.200.000 untuk jangka waktu enam bulan," ungkap Andi, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

FKDSI mencatat sebanyak 76,7 persen anggotanya menerima upah di bawah standar regional masing-masing. Organisasi ini menganggap Pasal 52 UU Guru dan Dosen memiliki celah norma yang memicu ketidakadilan pengupahan.

"Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing," ujarnya Andi, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Kondisi ini dipandang bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja. FKDSI mendesak adanya kepastian norma hukum guna menjamin imbalan yang layak bagi profesi dosen.

"Situasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja," kata Andi, Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

Artikel terkait

Rekomendasi