MK Sidangkan Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus Hari Ini

MK Sidangkan Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus Hari Ini
Foto: Ilustrasi MK Sidangkan Uji Materi Aturan Kuota Internet Hangus Hari Ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keenam pengujian materiil Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Kamis (21/5/2026) di Jakarta. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait mengenai regulasi kuota internet hangus, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Persidangan kali ini menggabungkan dua perkara sekaligus untuk diperiksa secara langsung oleh majelis hakim. Perkara pertama terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional, sedangkan perkara kedua bernomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang online Wahyu Triana Sari.

Lembaga yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kehadiran kedua institusi tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum para pemohon yang menjelaskan fokus persidangan hari ini.

"Agenda keterangan YLKI dan BPKN," ujar Viktor selaku kuasa hukum perkara 273 kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini merugikan hak-hak konstitusional warga negara sebagai konsumen jasa telekomunikasi. Melalui gugatan nomor 33, pemohon menghendaki agar regulasi diubah demi menjamin keadilan transaksi bagi masyarakat pengguna internet.

"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara."

Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 mengajukan tuntutan yang lebih spesifik mengenai mekanisme sisa kuota data agar tidak hilang begitu saja setelah masa paket berakhir. Mereka meminta perumusan pasal diubah agar operator telekomunikasi wajib memberlakukan sistem akumulasi otomatis.

"Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen."

Tuntutan tersebut juga mencakup aturan mengenai masa aktif kartu prabayar yang seharusnya menjadi penentu utama berlakunya kuota internet. Pemohon menegaskan bahwa sisa data tidak boleh hangus berdasarkan batasan waktu paket yang ditentukan sepihak oleh penyedia layanan.

"Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator."

Selain itu, perkara 273 menuntut opsi pengembalian hak konsumen dalam bentuk finansial jika kuota data memang tidak digunakan sampai masa tenggang habis. Mekanisme konversi menjadi pulsa dinilai menjadi solusi yang adil bagi pemilik akun.

"Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir."

Gugatan-gugatan ini berakar pada keberatan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam undang-undang penyiaran dan telekomunikasi sebelumnya. Pasal yang digugat tersebut menyerahkan formulasi penentuan tarif sepenuhnya kepada skema pemerintah pusat.

"Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat."

Artikel terkait

Rekomendasi