MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadi Nol Persen

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadi Nol Persen
Foto: Ilustrasi MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadi Nol Persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (2/1/2024) di Jakarta. Langkah hukum ini memberikan hak sepenuhnya kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri.

Keputusan krusial ini tertuang dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dilansir dari Nasional, MK menilai aturan yang mewajibkan syarat perolehan kursi 20 persen atau suara sah 25 persen tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan putusan di ruang sidang.

Suhartoyo dalam pertimbangannya menegaskan bahwa norma pembatasan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip konstitusi yang mengatur tata cara pencalonan pemimpin nasional.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." merupakan isi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kini dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik langkah MK yang dinilai mengembalikan identitas lembaga tersebut sebagai penjaga demokrasi.

"Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi Anggraini.

Titi menekankan bahwa banyaknya permohonan yang masuk sebelumnya membuktikan adanya masalah mendasar pada aturan ambang batas tersebut terhadap moralitas politik nasional.

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita," imbuh Titi.

Melalui perubahan ini, Titi mendorong agar partai-partai politik segera melakukan pembenahan internal guna menyiapkan kader-kader terbaik untuk kompetisi mendatang.

"Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh Titi.

Meskipun secara aturan setiap partai bisa berdiri sendiri, pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai realitas politik pada hari Senin (13/4/2026) menunjukkan tantangan besar bagi partai kecil.

ÔÇ£Secara teori di atas kertas mestinya era koalisi gemuk dalam mengusung calon pilpres berakhir karena ambang batas presiden sudah zero sesuai putusan MK,ÔÇØ ujar Adi Prayitno.

Menurutnya, kedaulatan penuh partai untuk maju sendiri seharusnya mengakhiri ketergantungan pada koalisi besar yang selama ini mendominasi panggung politik.

ÔÇ£Sebab, semua partai politik peserta pemilu, baik yang sudah lolos parlemen dan tak lolos parlemen, sudah bisa usung capres dan cawapres sendiri,ÔÇØ ucap Adi.

Namun, Adi menggarisbawahi adanya kendala logistik dan rendahnya elektabilitas tokoh internal partai yang dapat memicu bertahannya pola koalisi lama.

ÔÇ£Karena itulah, koalisi gemuk di 2029 masih terus terjadi. Ada kecenderungan partai tak punya nyali usung jagoan dari internal sendiri,ÔÇØ kata Adi.

Adi merasa sangat disayangkan jika partai politik tidak berani mengambil kesempatan ini dan membiarkan putusan hukum tersebut menjadi tidak efektif secara praktis.

ÔÇ£Lucu saja kalau partai peserta pemilu tak manfaatkan ini. Terasa mubazir putusan MK ini,ÔÇØ ujarnya.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menambahkan bahwa munculnya banyak calon alternatif tetap akan berbenturan dengan sikap pragmatis partai terhadap kekuatan petahana.

ÔÇ£Terkait dengan presidential threshold yang memang 0 persen bisa jadi memang akan memunculkan banyak calon-calon alternatif. Tetapi bagi saya parpol-parpol yang mungkin akan mengusung capres ke depan harus tahu diri juga,ÔÇØ kata Iwan Setiawan.

Iwan memprediksi partai politik akan tetap bersikap realistis jika ada kandidat petahana yang memiliki angka elektabilitas sangat dominan di mata publik.

ÔÇ£Ketika misalnya elektabilitas Pak Prabowo Subianto di atas 70 persen, saya kira partai politik lain juga akan realistis dan pragmatis,ÔÇØ ujarnya.

Dinamika ini membuat Iwan berkesimpulan bahwa koalisi besar yang ada saat ini masih memiliki peluang besar untuk tetap solid pada pemilu berikutnya.

ÔÇ£Artinya kemungkinan koalisi gemuk itu akan hilang, saya kira tidak juga. Bisa jadi koalisi merah putih yang sekarang dipimpin oleh Pak Prabowo Subianto itu masih akan tetap eksis,ÔÇØ katanya.

Selain faktor kekuatan petahana, fragmentasi suara akibat banyaknya kandidat justru berpotensi memecah dukungan oposisi sehingga mempermudah jalan bagi pihak yang sudah berkuasa.

ÔÇ£Bisa juga dengan banyaknya calon yang muncul itu akan lebih memudahkan petahana untuk menang. Ketika misalnya elektabilitas 60-70 persen, suara-suara yang tadinya di satu tempat justru terpecah-pecah,ÔÇØ jelas Iwan.

Strategi penguatan basis dan konsolidasi politik dinilai akan menjadi kunci utama bagi para aktor politik dalam menghadapi peta persaingan tanpa ambang batas di masa depan.

ÔÇ£Tinggal petahana bagaimana menguatkan konsolidasi, menguatkan basis, dan tetap mempertahankan suaranya,ÔÇØ kata Iwan.

Artikel terkait

Rekomendasi