Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan Anggota Legislatif

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan Anggota Legislatif
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan Anggota Legislatif.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mempersoalkan ketiadaan batas masa jabatan anggota DPR dan DPRD pada Kamis (16/4/2026). Keputusan tersebut diambil lantaran pemohon tidak menunjukkan kehadiran di persidangan.

Pembatalan perkara ini tertuang dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 117/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Berdasarkan laporan Nasional, pemohon bernama Fahrizal tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan yang sah menurut hukum.

Ketidakhadiran pemohon terjadi meskipun pihak mahkamah telah melayangkan pemanggilan secara patut. Hakim menganggap sikap tersebut sebagai bentuk ketidaksungguhan dalam menindaklanjuti perkara yang diajukan ke meja hijau.

"Permohonan pemohon harus dinyatakan gugur dan Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan kronologi perkara yang masuk ke lembaga konstitusi tersebut sejak akhir Maret lalu. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan telah diterima pada 26 Maret 2026 dan Pemohon telah dipanggil secara sah untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 April 2026," kata Suhartoyo.

Proses hukum ini terhenti karena pada saat persidangan dibuka, kursi pemohon tetap kosong. Mahkamah sempat menunda sesaat untuk memastikan keberadaan pemohon, namun yang bersangkutan tetap tidak menampakkan diri di ruang sidang.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 9 April 2026 menjadi dasar pengambilan keputusan final ini. Para hakim sepakat merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Fahrizal mengajukan keberatan terhadap aturan dalam UU Pemilu yang membolehkan anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah menjabat tanpa batasan periode. Pemohon membandingkan regulasi tersebut dengan jabatan eksekutif seperti presiden dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua masa jabatan.

Dalam argumennya, pemohon menilai ketiadaan batasan jabatan bagi anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota berisiko melahirkan praktik oligarki. Kondisi ini dianggap mencederai prinsip pembatasan kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi