Mitratel Gabungkan Dua Anak Usaha Per Juli 2026

Mitratel Gabungkan Dua Anak Usaha Per Juli 2026
Foto: Ilustrasi Mitratel Gabungkan Dua Anak Usaha Per Juli 2026.

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel secara resmi mengumumkan rencana penggabungan usaha terhadap dua anak perusahaannya, yakni PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). Aksi korporasi anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah penggabungan ini dilakukan dengan meleburkan PST dan UMT ke dalam struktur utama Mitratel. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance pada Jumat (8/5/2026), proses merger ini terlebih dahulu memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 30 Juni 2026.

Manajemen Mitratel menekankan bahwa kebijakan strategis ini telah mempertimbangkan berbagai aspek fundamental perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel.

Terkait sumber daya manusia, seluruh karyawan dari PST dan UMT akan dialihkan status kepegawaiannya ke Mitratel untuk memastikan keberlangsungan operasional pasca-merger. Perusahaan memberikan jaminan bahwa proses transisi ini akan mengedepankan prinsip kesetaraan bagi seluruh pekerja.

"Perusahaan penerima penggabungan usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Dalam penggabungan usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," jelas Manajemen Mitratel.

Manajemen perusahaan berharap para karyawan bersedia melanjutkan hubungan kerja di bawah entitas Mitratel sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan juga menyiapkan skema penyelesaian hak bagi pekerja yang memilih untuk tidak melanjutkan masa kerjanya setelah proses penggabungan selesai.

"Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam perusahaan penerima penggabungan usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Manajemen Mitratel.

Artikel terkait

Rekomendasi