Mukhamad Misbakhun Bantah Rumor Penunjukan Jadi Ketua DK OJK

Mukhamad Misbakhun Bantah Rumor Penunjukan Jadi Ketua DK OJK
Foto: Ilustrasi Mukhamad Misbakhun Bantah Rumor Penunjukan Jadi Ketua DK OJK.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi rumor yang beredar mengenai kabar penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi yang beredar menyebutkan dirinya berpeluang mengisi posisi tersebut tanpa melalui proses panitia seleksi.

"Saya belum tahu," kata Misbakhun, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Politisi tersebut menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan mandat kepadanya untuk memimpin Komisi XI. Dirinya menegaskan enggan berspekulasi lebih jauh mengenai posisi di lembaga pengawas keuangan tersebut.

"Tugas dari partai saya, ketua umum saya, menugaskan saya Ketua Komisi XI," ujar dia.

Dikutip dari Investortrust, dinamika internal OJK mengalami perubahan setelah mundurnya Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara pada akhir pekan lalu. Menanggapi situasi ini, internal pimpinan OJK bergerak cepat dengan menunjuk wajah baru untuk mengisi kekosongan jabatan struktural.

Friderica Widyasari Dewi ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK. Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon untuk menggantikan Inarno Djajadi yang turut mengundurkan diri.

"OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK Pengpanti Ketua dan Wakil Ketua DK. OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota DK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).

Rekam Jejak Pejabat Pengganti

Sebelum adanya perombakan ini, Friderica Widyasari Dewi memegang posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota DK OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi sebelumnya menduduki jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Mekanisme penunjukan kepemimpinan transisi ini berjalan sesuai dengan regulasi internal yang berlaku dalam Peraturan DK OJK. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari strategi kelembagaan demi menjaga stabilitas organisasi dalam mengawal sektor keuangan nasional.

"Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026," tulis siaran pers OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi