PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga Kamis, 16 April 2026, dilaporkan belum menuntaskan kewajiban pembayaran pesangon terhadap 1.225 mantan pegawainya pascaputus pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Kelanjutan nasib hak pekerja ini masih terkendala oleh kondisi keuangan perusahaan yang memburuk.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa maskapai pelat merah tersebut baru memenuhi 20 persen dari total pesangon yang seharusnya diterima karyawan. Meski demikian, tim kurator telah menyelesaikan pembayaran upah pekerja yang sebelumnya sempat tertunda selama proses kepailitan berlangsung.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan adanya ketimpangan signifikan antara total aset yang tersedia dengan jumlah utang. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, utang MNA mencapai Rp 11,3 triliun dengan sisa aset yang sangat minim.
"Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau belum dapat dijual, karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Aset yang tersisa pada saat itu di 2025, hanya sekitar 3% dari total utang senilai Rp 2 miliar," jelas Indah.
Penjualan aset sejauh ini telah dilakukan terhadap 95 persen kekayaan perusahaan untuk menutup berbagai kewajiban hukum. Namun, dana yang tersisa saat ini hanya berkisar Rp 2 miliar dan statusnya masih belum dapat dicairkan untuk dibagikan kepada para kreditur maupun pekerja.
Pihak Kemnaker telah melakukan komunikasi intensif dengan tim kurator untuk memastikan adanya kepastian jadwal penyelesaian hak-hak eks pegawai tersebut. Dalam audiensi terbaru, kurator menargetkan penyelesaian seluruh persoalan ini dapat tercapai pada tahun 2027 mendatang.
"Oleh karena itu, pada audiensi di 25 Februari, kami menyampaikan kepada kurator saran agar kurator pun terlebih terbuka dan transparansi kepada para pekerja. Kemudian, kami juga menyarankan tim advokasi diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut," tutur Indah.
Pemerintah menekankan pentingnya kejujuran dari pihak kurator mengenai kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebih bagi ribuan mantan staf MNA. Saat ini, proses penyelesaian sangat bergantung pada kebijakan kurator serta potensi intervensi dari kementerian terkait.