Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri untuk melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara mendadak di Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026). Langkah regulasi ini diambil untuk melindungi pelaku usaha kecil dari ketidakadilan mekanisme pasar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui bahwa lonjakan biaya admin, komisi, hingga biaya iklan di marketplace menjadi keluhan utama para pelaku usaha. Pemerintah menilai intervensi diperlukan karena kerja sama digital selama ini mempertemukan pihak dengan kekuatan ekonomi yang tidak seimbang.
"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 telah selesai di kementerian terkait. Aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri tersebut kini tinggal menunggu tahap pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan beleid baru ini, platform toko online diwajibkan mengumumkan rencana penyesuaian tarif sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan. Penjual juga harus diberikan kontrak berjangka guna mencegah kerusakan perencanaan keuangan pelaku usaha akibat kenaikan biaya sepihak.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Terkait sanksi bagi pengelola marketplace yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan instrumen penalti secara bertahap. Kendati demikian, regulasi ini tetap dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital yang melibatkan platform, penjual, dan perusahaan logistik.
"Ada beberapa (sanksi yang disiapkan). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya, kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya, ini sudah dianggap fair," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Selain pembatasan tarif, pemerintah menyederhanakan komponen biaya e-commerce yang membingungkan menjadi tiga kategori saja, yaitu biaya pendaftaran, layanan, dan promosi. Regulasi ini juga mewajibkan platform memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi produk dalam negeri milik usaha mikro dan kecil.
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Beban anggaran untuk pemberian diskon tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia platform e-commerce, bukan dari anggaran pemerintah. Kebijakan pemotongan tarif ini dianalogikan serupa dengan program promosi yang biasa dijalankan oleh pihak marketplace.
"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Fasilitas potongan biaya layanan ini dapat dinikmati apabila pelaku usaha mikro dan kecil mendaftarkan diri ke dalam sistem Sapa UMKM. Sistem tersebut nantinya akan diintegrasikan langsung dengan jaringan marketplace besar seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
"Jadi, nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.