Menteri UMKM Batasi Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Melalui Aturan Baru

Menteri UMKM Batasi Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Melalui Aturan Baru
Foto: Ilustrasi Menteri UMKM Batasi Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce Melalui Aturan Baru.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merumuskan Peraturan Menteri guna melarang platform e-commerce menaikkan biaya layanan dan administrasi secara mendadak. Langkah hukum ini diambil demi melindungi pelaku usaha lokal dari beban komisi yang terus meningkat di pasar digital.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah berkomitmen merespons keluhan para pelaku UMKM terkait kenaikan biaya tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Regulasi baru ini dipersiapkan karena mekanisme pasar yang berlaku selama ini dinilai tidak adil bagi pelaku usaha kecil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan akan segera menemui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perdagangan untuk membahas persoalan ini. Rencana pelibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga disiapkan dalam meninjau kebijakan tarif platform digital tersebut.

"Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Maman menjelaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab ganda untuk mempertahankan ekosistem pasar digital sekaligus menjaga kelangsungan hidup UMKM. Menurutnya, keseimbangan antara kedua pihak sangat krusial di tengah tekanan ekonomi global.

"kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena bayak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami," tutur Maman.

Sebelumnya, sejumlah platform belanja daring tercatat memberlakukan penyesuaian biaya logistik dan program gratis ongkos kirim. Kebijakan pembebanan biaya baru ini bervariasi tergantung pada kategori produk, berat paket, serta jarak pengiriman barang.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.

Di sisi lain, Shopee Indonesia juga telah menerapkan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei dengan besaran berkisar antara 1 hingga 9,5 persen. Pengaturan kenaikan biaya yang sepihak inilah yang mendorong penyiapan intervensi regulasi oleh pemerintah.

"Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e-commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya," ujar Maman di DPR pada Senin (18/5).

Artikel terkait

Rekomendasi