Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meresmikan layanan aduan untuk tempat penitipan anak (daycare) bermasalah melalui kader PKK dan Keluarga Berencana (KB) pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas munculnya kasus kekerasan anak di sejumlah penyedia jasa pengasuhan.
Dilansir dari Kompas, mekanisme pelaporan tersebut akan dikelola oleh tim pendamping keluarga (TPK) yang melibatkan bidan serta kader di lapangan. Selain menangani keluhan operasional daycare, para petugas ini memiliki tanggung jawab utama dalam memantau keluarga yang berisiko mengalami stunting.
"Kita juga menyiapkan aduan. Barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, silakan. Kita memang punya program namanya Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), tetapi program tersebut syaratnya ketat, pengasuhnya harus punya sertifikat," jelas Wihaji, Menteri Dukbangga/Kepala BKKBN di Lebak, Banten.
Pemerintah saat ini tercatat telah membina sebanyak 3.200 unit Tamasya yang diklaim beroperasi sesuai standar prosedur. Wihaji menegaskan bahwa seluruh tenaga pengasuh dalam program binaan tersebut wajib memiliki sertifikasi resmi untuk menjamin keamanan anak.
"Kita juga minta data kemarin kepada ibu-ibu korban, kalau memang butuh konsultasi, kita siapkan, untuk apa dan seperti apa," tutur Wihaji.
Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras kepada orang tua agar lebih selektif dalam memilih jasa penitipan anak. Hal ini merujuk pada temuan kasus penyalahgunaan izin yang sempat terjadi di wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Intinya, hati-hati nanti kalau memilih daycare, karena mohon maaf, kejadian di Yogyakarta menjadi pembelajaran bagi kita semua, ternyata tidak berizin, kemudian ada penyalahgunaan, dan sebagainya," papar Wihaji.
Menteri Dukbangga turut menyoroti dugaan tindak kekerasan yang baru-baru ini dilaporkan terjadi di daycare Little Aresha Yogyakarta dan daycare Baby Preneur di Banda Aceh. Terkait temuan tersebut, koordinasi dengan pihak berwenang terus dilakukan untuk proses penindakan hukum.
"Kebetulan, mohon maaf, untuk daycare di Yogyakarta tersebut tidak berizin, oleh karena itu, kita serahkan kepada pihak terkait untuk penindakannya. Kita serahkan kepada pihak terkait, tapi dari kementerian kita insyaallah hadir," beber Wihaji.
Kehadiran tempat penitipan anak dipandang sebagai fasilitas krusial bagi para pekerja, namun ia mengingatkan agar kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Penegasan ini disampaikan agar fungsi daycare tetap menjadi solusi praktis bagi keluarga dan tidak justru memicu persoalan sosial yang baru.
"Jangan sampai daycare menjadi masalah baru," harap Wihaji.