Menkomdigi Rencana Wajibkan Nomor Telepon di Akun Media Sosial

Menkomdigi Rencana Wajibkan Nomor Telepon di Akun Media Sosial
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Rencana Wajibkan Nomor Telepon di Akun Media Sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital berencana memberlakukan kewajiban pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial guna meningkatkan akuntabilitas pengguna. Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Langkah reregistrasi ini dinilai dapat membuat identitas para pemilik akun media sosial terlacak secara jelas. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab atas setiap konten maupun tulisan yang mereka publikasikan di dunia maya.

Pemerintah saat ini masih melakukan pengkajian mendalam terhadap rancangan aturan tersebut. Dalam proses penyusunannya, pihak kementerian juga akan melibatkan masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik sebelum regulasi resmi diterapkan.

"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Meutya.

Penguatan sistem juga akan menyasar pada sektor identitas digital pengguna. Melalui koordinasi dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, kepastian hukum dan validasi pemilik akun bakal semakin ditingkatkan oleh pemerintah.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," jelas Meutya.

Penerapan aturan baru ini diproyeksikan dapat menekan angka penyebaran informasi palsu serta penyalahgunaan platform digital di Indonesia. Dengan identitas yang terverifikasi, penegakan hukum di ruang siber diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.

Artikel terkait

Rekomendasi