Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengecam keras aksi militer Israel yang menghentikan serta menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2/0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza, Palestina, pada Selasa (19/5/2026).
Aksi penghadangan tersebut berdampak pada sejumlah wartawan asal Indonesia yang sedang meliput pergerakan bantuan logistik dunia itu, seperti dilansir dari Detik iNET. Tiga jurnalis yang berada di dalam kapal meliputi Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
"Kami mengikuti dengan penuh keprihatinan kabar mengenai jurnalis Indonesia yang tengah menjalankan tugas peliputan dalam misi kemanusiaan menuju Gaza. Di tengah situasi konflik, keselamatan insan pers harus selalu menjadi perhatian kita semua," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pihak kementerian menegaskan kehadiran para jurnalis di wilayah konflik bertujuan menyuarakan aspek kemanusiaan serta memberikan fakta kepada masyarakat global. Penegasan perlunya ruang aman bagi aktivitas jurnalistik di daerah krisis menjadi poin utama yang disampaikan pemerintah.
"Kemkomdigi akan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan pihak terkait lainnya untuk memantau perkembangan dan mendukung langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia dalam misi tersebut," ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Data dari Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan operasi militer tersebut menahan sedikitnya 10 kapal bantuan, termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys. Otoritas terkait mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan kapal pengangkut jurnalis masih terputus sehingga kondisi para awak belum diketahui.
"Doa dan harapan kami menyertai seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan agar senantiasa diberikan keselamatan," pungkas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian Luar Negeri RI saat ini telah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman. Langkah taktis ini disiapkan untuk menjamin keselamatan sekaligus mempercepat proses repatriasi warga negara Indonesia jika situasi memburuk.