Menkomdigi Bantah Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat

Menkomdigi Bantah Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Bantah Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia ke Amerika Serikat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kesepakatan pemindahan data pribadi penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama perdagangan digital kedua negara. Penegasan ini disampaikan Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), guna mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat terkait isu kebocoran data nasional.

Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan digital trade tersebut sebenarnya hanya mengatur regulasi mengenai tata kelola aliran data dalam ekosistem digital. Langkah ini dilakukan semata-mata dalam koridor perdagangan internasional yang sah tanpa menyerahkan kedaulatan informasi negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujar Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa rumor mengenai penyerahan dokumen kependudukan oleh pemerintah kepada pihak asing merupakan informasi yang keliru. Aturan tersebut dirancang demi kepentingan bisnis seperti e-commerce, cloud, dan layanan finansial.

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul," imbuh Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah Indonesia memastikan ketentuan pemindahan data ke luar negeri tersebut tetap berada di bawah kendali hukum domestik yang ketat. AS juga wajib memberikan jaminan perlindungan data yang setara dan memadai berdasarkan koridor hukum Indonesia sebelum proses transmisi dilakukan.

"Jadi Bapak/Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuh Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.

Sebelumnya, polemik ini muncul setelah adanya kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan tersebut sempat memicu kekhawatiran luas di kalangan pengguna media sosial X mengenai potensi penyalahgunaan informasi WNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan penjelasan mengenai batas-batas pengiriman data lintas negara tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur utama ekonomi digital yang aman.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 22 Februari 2026.

Pemerintah memastikan seluruh tata kelola pemindahan data, baik melalui kabel maupun sistem awan, berjalan dalam kerangka kerja yang aman dan andal. Seluruh proses operasional ini dipastikan tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi melindungi hak seluruh warga negara.

Artikel terkait

Rekomendasi