Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk tidak mengadakan kembali Program Pengampunan Pajak (PPS) atau tax amnesty selama masa jabatannya di Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini akan tetap berlaku kecuali terdapat instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," kata Purbaya, dilansir dari Detik Finance.
Langkah peniadaan program ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai pajak agar terhindar dari praktik kebijakan yang menciptakan celah transaksional. Purbaya menilai program pengampunan pajak cenderung memberikan ruang abu-abu bagi para fiscus dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan nggak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali diperintah ya oleh Bapak Presiden. Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan kebijakan integritas terus," ucap Purbaya.
Berdasarkan catatan historis, Indonesia telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak dua kali. Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 dengan perolehan Rp 130 triliun, disusul periode kedua pada Januari-Juni 2022 yang mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 61 triliun.
"Nggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ. Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white. Saya sudah tunggu kejaksaan lima bulan menjalankan pemeriksaan, kok belum keluar-keluar juga hasilnya, artinya memang sepertinya tidak segampang itu," tutur Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa pengulangan tax amnesty hanya akan menempatkan petugas pajak pada risiko hukum yang serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan fokus pada optimalisasi pendapatan dari sistem perpajakan yang sudah berjalan saat ini.
"Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan. Jadi Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan," tambah Purbaya.