Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mencopot Jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama jika tuduhan menerima suap sebesar SGD 213.600 terbukti dalam persidangan. Dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo ini mencuat dalam sidang perkara suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.
Kementerian Keuangan saat ini memilih memantau jalannya persidangan dan tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Purbaya menyatakan posisi kejaksaan yang mengajukan tuntutan harus dibuktikan terlebih dahulu dalam mekanisme hukum resmi.
"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pihak kementerian memastikan tindakan tegas berupa pemberhentian jabatan akan langsung dilakukan begitu vonis hukum berkekuatan tetap keluar. Langkah tersebut diambil demi menjaga integritas lembaga kepabeanan dari praktik rasuah.
"Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah. Harusnya iya kalau terbukti (dicopot)," lanjut Purbaya.
Hingga saat ini, komunikasi intensif harian antara bendahara negara dan pimpinan tertinggi Bea Cukai tersebut masih berjalan normal. Purbaya mengklaim telah mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai latar belakang persoalan yang menyeret anak buahnya.
"Kan pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Saya enggak ikut campur. Tapi yang jelas saya ngerti apa yg terjadi," pungkas Purbaya.
Dugaan gratifikasi ini pertama kali dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada Rabu (20/5/2026). Penuntut umum mengeklaim memiliki bukti kuat mengenai aliran dana ke pucuk pimpinan DJBC tersebut.
"Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan bahwa seluruh informasi mengenai nominal dan keterlibatan tersebut didasari oleh dokumen hukum yang valid. Tim penuntut menyatakan siap mempertanggungjawabkan dakwaan mereka di hadapan majelis hakim.
"Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini," lanjut jaksa.
Setelah mendengar poin dakwaan tersebut, majelis hakim langsung meminta konfirmasi dari pihak saksi yang hadir di persidangan. Hakim mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.
"Penuntut Umum ya, kalau saksi bagaimana, tahu atau tidak?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim terkait aliran dana jumbo ke atasannya, saksi dari internal Bea Cukai tersebut memberikan respons singkat. Saksi mengaku tidak mengetahui adanya transaksi keuangan tersebut.
"Saya tidak tahu Pak," jawab Orlando singkat.
Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura demi mempercepat proses pengeluaran barang impor PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Selain uang tunai, para terdakwa diduga mengalirkan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.