Menkeu Rotasi 8 Pejabat Pajak Guna Tekan Angka Restitusi

Menkeu Rotasi 8 Pejabat Pajak Guna Tekan Angka Restitusi
Foto: Ilustrasi Menkeu Rotasi 8 Pejabat Pajak Guna Tekan Angka Restitusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merotasi delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/5/2026) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pembenahan kinerja otoritas pajak dalam mengoptimalkan pengumpulan setoran penerimaan negara.

Dilansir dari Investor Daily, pergeseran posisi ini menyasar sejumlah wilayah strategis, termasuk Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Purbaya mengungkapkan bahwa rotasi dilakukan setelah pihaknya mendeteksi adanya kaitan jabatan tersebut dengan tingginya praktik pengembalian pembayaran pajak atau restitusi.

"Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu kita deteksi siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah, biar mereka mengerti bahwa pemberian itu harus lebih bertanggung jawab ke depannya," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 menembus angka Rp 361,2 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan realisasi penerimaan pajak neto hanya menyentuh Rp 1.917,6 triliun, meski secara bruto tercatat sebesar Rp 2.278,8 triliun.

Tren tersebut tampak berlanjut pada awal tahun 2026, di mana hingga 31 Maret 2026, terjadi restitusi sebesar Rp 123,4 triliun. Hal ini terlihat dari selisih antara penerimaan pajak bruto yang mencapai Rp 518,2 triliun dengan perolehan neto sebesar Rp 394,8 triliun pada triwulan pertama.

Purbaya menekankan pentingnya integritas bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan demi menjaga stabilitas fiskal nasional. Ia mengingatkan bahwa setiap ketidakefektifan dalam pengumpulan pajak akan berdampak langsung pada kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau kita ada kesalahan, nanti langsung terasa dampaknya ke negara, bahkan ke Presiden (Prabowo Subianto). Jadi saya ingatkan disini, jangan ada titipan, jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada angka yang terlihat bagus tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas," terang Purbaya, Menteri Keuangan.

Keputusan rotasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola data dan pemeriksaan di lingkungan internal DJP. Melalui penyegaran struktur kepemimpinan di tingkat wilayah, Kementerian Keuangan menargetkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih ketat dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi