Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini berlaku selama dirinya menjabat sebagai pimpinan otoritas fiskal negara.
Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi wajib pajak untuk memulangkan aset mereka dari luar negeri.
Purbaya menilai bahwa keberadaan tax amnesty di masa lalu justru menciptakan risiko moral. Program tersebut dianggap berpotensi memicu kerentanan integritas, baik bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak maupun bagi wajib pajak.
Catatan sejarah menunjukkan Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada tahun 2016 dan terakhir kali pada 2022. Namun, Purbaya kini lebih memilih untuk memperkuat sistem kepatuhan pajak yang bersifat reguler dan berkelanjutan.
Purbaya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap beban psikologis dan risiko suap yang mungkin muncul akibat program pengampunan yang terus berulang. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Tapi kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat kasihan orang-orang itu," ujarnya.
Pemerintah kini menuntut transparansi penuh dari seluruh wajib pajak, terutama para pengusaha. Mereka diminta untuk melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai prosedur yang berlaku tanpa menunggu fasilitas pengampunan di masa mendatang.
Tenggat Waktu Repatriasi dan Sanksi Tegas
Bagi pemilik modal yang masih memarkir dana di luar negeri, pemerintah memberikan kesempatan terakhir untuk melakukan repatriasi. Batas waktu kepulangan modal tersebut ditetapkan hingga penghujung tahun 2026.
Langkah penegakan hukum yang keras telah disiapkan bagi mereka yang mengabaikan imbauan ini. Jika harta terdeteksi di kemudian hari tanpa adanya pelaporan sukarela, pemerintah akan mengambil tindakan penyitaan atau sanksi berat.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri dan tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu lah sampai akhir tahun. Kalau [nanti] masuk dan ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya modal di luar, cepat-cepat masuk ke sini," tegasnya.
Selain sanksi hukum, dana gelap yang tidak ditarik sesuai jadwal akan diblokir dari sistem ekonomi domestik. Aset tersebut dipastikan tidak akan bisa digunakan kembali untuk keperluan ekspansi bisnis di dalam negeri.
"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi," imbuh Purbaya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meminta dunia usaha segera membenahi laporan pajaknya. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa era pengampunan pajak telah berakhir di bawah kepemimpinannya.
"Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tidak akan ada tax amnesty lagi," tutupnya.