Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan intervensi untuk menyelesaikan hambatan lahan dan regulasi pada proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar yang telah tersendat sejak tahun 2022. Langkah ini diambil usai adanya aduan dari pihak pengembang mengenai ketidakpastian hukum pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
Permasalahan ini mencuat dalam sidang debottlenecking yang dipimpin langsung oleh Menkeu Purbaya, sebagaimana dilansir dari Suara. PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pemimpin konsorsium proyek menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum memenuhi poin-poin dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Stephen Yee menekankan pentingnya penggunaan lahan awal yang sudah dibebaskan untuk menjaga kelangsungan investasi. Pihaknya meminta kepastian status sebagai pengembang sah sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditandatangani.
"Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait," ujar Stephen Yee, Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy.
Perusahaan bersikeras tetap merujuk pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum awal perjanjian kerja sama tersebut. Stephen Yee menyatakan kesiapan untuk melanjutkan konstruksi hingga tahap operasional komersial jika pemerintah daerah tetap konsisten terhadap aturan lama tersebut.
"(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Perselisihan ini dipicu oleh keinginan Pemkot Makassar untuk mengalihkan proyek ke regulasi baru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Namun, pihak PT SUS menilai langkah tersebut bersifat sepihak dan dapat memberikan dampak material terhadap nilai investasi yang sudah dikucurkan sejak awal kontrak.