Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hentikan Kebijakan Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hentikan Kebijakan Tax Amnesty
Foto: Ilustrasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hentikan Kebijakan Tax Amnesty.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghentikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah hukum terkait risiko penyuapan yang rentan melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana dilansir dari Suara.

Keputusan penghentian ini menjadi titik balik setelah kebijakan serupa diterapkan sejak era Sri Mulyani pada 2016-2017 dan berlanjut melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak melanjutkan program tersebut selama ia memimpin Kementerian Keuangan.

Purbaya menyampaikan komitmen pribadinya terkait peniadaan program pengampunan pajak tersebut dalam sebuah pengarahan media di Jakarta.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," katanya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk meminimalisasi kerentanan bagi para petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, pengampunan pajak menciptakan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan tindakan ilegal seperti penyuapan demi mendapatkan keuntungan tertentu.

Purbaya turut mengungkapkan rasa simpatinya terhadap beban kerja dan risiko hukum yang membayangi para pegawai pajak akibat kebijakan masa lalu.

"Kenapa? Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebagai alternatif dari tax amnesty, kementerian akan fokus pada penerapan regulasi perpajakan yang sudah ada secara konsisten. Fokus utama saat ini adalah memastikan prosedur standar dijalankan tanpa perlu memberikan fasilitas pengampunan khusus lagi.

"Daripada gitu ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Tindakan tegas ini juga mencakup instruksi kepada DJP untuk menghentikan pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS yang sebelumnya diduga kurang mengungkapkan harta. Hal ini merespons pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Maret 2026 yang sempat berencana menelisik kembali ketepatan janji repatriasi para peserta.

Bimo Wijayanto sebelumnya mengonfirmasi adanya langkah penyelesaian administratif terhadap para wajib pajak yang dianggap belum sepenuhnya transparan dalam mengikuti program tersebut.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.

Menanggapi keluhan dari para peserta tax amnesty jilid II, Menkeu Purbaya menekankan bahwa data yang sudah didaftarkan tidak akan digali kembali. Ia memerintahkan agar fokus beralih pada kepatuhan pajak rutin sesuai dengan perkembangan bisnis wajib pajak di masa depan.

"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi