Menkeu Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Ulang Harta Peserta Tax Amnesty

Menkeu Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Ulang Harta Peserta Tax Amnesty
Foto: Ilustrasi Menkeu Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Ulang Harta Peserta Tax Amnesty.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II pada media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Keputusan ini diambil untuk mengakhiri polemik yang muncul setelah adanya pernyataan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai rencana pemeriksaan peserta PPS. Dilansir dari Money, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wajib pajak yang telah berpartisipasi hanya perlu fokus pada kewajiban bisnis masa depan mereka tanpa kekhawatiran akan pemeriksaan masa lalu.

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan mereka harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Menkeu juga memberikan instruksi khusus agar internal kementerian tidak memberikan informasi yang dapat mengganggu stabilitas iklim usaha nasional.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," katanya Purbaya, Menteri Keuangan.

Guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di masyarakat, Purbaya memutuskan untuk mengambil alih seluruh otoritas pengumuman kebijakan strategis di bidang perpajakan.

"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Pajak hanya eksekutor," ujarnya Purbaya, Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan program pengampunan pajak serupa selama dirinya masih mengemban amanah sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan bahwa institusinya tengah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi belum melaporkan seluruh asetnya.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo, Dirjen Pajak.

Pernyataan Bimo tersebut merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPS hingga berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan data internal kementerian, terdapat potensi nilai harta yang sangat besar yang terindikasi belum memenuhi komitmen pelaporan maupun repatriasi sebagaimana mestinya.

Data Indikasi Ketidakpatuhan Peserta PPS
Kategori TemuanJumlah Wajib PajakNilai Indikasi Harta
Gagal Komitmen Repatriasi2.424Rp 23 triliun
Belum Ungkap Seluruh Harta35.644Rp 383 triliun
Total Potensi Belum Tuntas38.068Rp 406 triliun

Data dari Ditjen Pajak menunjukkan akumulasi harta yang belum sepenuhnya tuntas laporannya atau tidak direpatriasi mencapai angka di atas Rp 406 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi