Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta milik peserta Tax Amnesty 2022 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas iklim usaha serta memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebut.
Dilansir dari Suara, penegasan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran pelaku usaha setelah adanya sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana meneliti ulang data para peserta.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 11 Mei 2026, Menkeu Purbaya menyatakan akan menegur otoritas pajak jika ditemukan tindakan pemeriksaan yang tidak memiliki alasan kuat.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa seluruh skema pengungkapan harta telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2021, sehingga tidak perlu ada penggalian informasi tambahan.
"Enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja," tutur Purbaya.
Selektivitas dalam Pengawasan Pajak
Menteri Keuangan membedakan antara pemeriksaan sewenang-wenang dengan penagihan atas komitmen yang belum terpenuhi, seperti kewajiban repatriasi dana yang dijanjikan peserta.
Pemerintah tetap akan menagih kewajiban yang belum tuntas, namun tidak dengan cara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aset yang sudah dilaporkan dalam PPS.
Ia menggunakan filosofi khusus untuk menggambarkan pendekatan yang akan diterapkan oleh kementerian di bawah kepemimpinannya dalam mengelola kepatuhan pajak.
"Kita tidak akan berburu di kebun binatang," tegas Purbaya untuk menekankan bahwa DJP tidak boleh hanya menyasar wajib pajak yang sudah patuh.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan keterangan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang sebelumnya menyebut akan memeriksa peserta yang dinilai kurang mengungkap harta.
Purbaya menekankan bahwa energi otoritas pajak seharusnya difokuskan pada wajib pajak yang selama ini belum pernah mengikuti program pengungkapan sukarela sama sekali.
Kepercayaan investor dan kredibilitas program perpajakan menjadi prioritas utama agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi.
Penghapusan Program Pengampunan Pajak Mendatang
Selain menjamin perlindungan bagi peserta lama, Menteri Keuangan juga memberikan pernyataan tegas mengenai arah kebijakan perpajakan nasional di masa depan.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty baru selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya moral hazard dalam sistem perpajakan, di mana wajib pajak mungkin sengaja menunda kewajiban demi menunggu pengampunan berikutnya.
Purbaya mendorong seluruh masyarakat untuk patuh secara sukarela tanpa mengandalkan program insentif khusus yang bersifat berulang.
Dengan komitmen ini, pemerintah berupaya membangun pondasi kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap keadilan sistem perpajakan di tanah air.