Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan langkah konsolidasi demi mendukung efisiensi korporasi pelat merah. Rencana ini disampaikan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta pada Kamis (4/12/2025) sebagai tindak lanjut atas koordinasi dengan badan pengelola investasi Danantara.
Keringanan perpajakan tersebut tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada seluruh perusahaan negara, melainkan akan melalui proses seleksi ketat sesuai regulasi yang berlaku. Dilansir dari Investortrust, penegasan mengenai kriteria penerima insentif ini bertujuan agar kebijakan tetap sasaran pada proyek-proyek strategis pemerintah.
"Yang sesuai peraturan ya kita kasih, yang enggak, ya enggak kita kasih," kata Purbaya, di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Bendahara Negara tersebut menitikberatkan bahwa prioritas pemberian insentif ditujukan bagi perusahaan yang melakukan aksi korporasi berupa penggabungan atau jual-beli antarunit usaha. Menurutnya, skema ini diperlukan agar beban pajak dari dua entitas yang bersatu tidak menghambat proses transisi perusahaan.
"Yang dikasih itu seperti, dia (perusahaan) itu akan konsolidasi. Seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain," jelas Purbaya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memberikan tenggat waktu khusus selama masa transisi konsolidasi tersebut berlangsung. Setelah periode yang ditentukan berakhir, maka perusahaan wajib kembali mengikuti aturan perpajakan normal sebagaimana mestinya.
"Itu masuk akal, untuk (perusahaan) konsolidasi kita beri waktu beberapa tahun, kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan," ucap Purbaya.
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap aksi korporasi yang dilakukan oleh Danantara tetap akan memberikan kontribusi kepada kas negara melalui biaya-biaya yang ditetapkan. Hal ini mengingat posisi Danantara sebagai proyek strategis pemerintah yang baru saja berdiri.
"Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru (berdiri) dan itu juga proyek pemerintah," ujar Purbaya.
Di sisi lain, terdapat batasan tegas bagi perusahaan yang sudah mencatatkan keuntungan atau memiliki keterlibatan modal asing di dalamnya. Pemerintah menolak permintaan penghapusan kewajiban pajak bagi entitas yang sudah memiliki performa finansial positif di masa lalu.
"Dulu sebelum 2023 kejadian kalau enggak salah. Untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya enggak bisa. Itu sudah terjadi di masa lalu dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," kata Purbaya.
Langkah pertimbangan fiskal ini bermula dari pertemuan antara Menteri Keuangan dengan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk membahas arah pengembangan institusi tersebut. Rosan berharap terdapat dukungan fiskal yang kuat dari kementerian guna mempercepat penguatan struktur ekonomi melalui perusahaan negara.
"Kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini. Dukungan dari segi fiskal dan perpajakan seperti apa dari Kemenkeu," kata Rosan.
Pembahasan mengenai detail teknis dukungan perpajakan ini akan terus digodok oleh tim kerja gabungan dari Kementerian Keuangan dan Danantara untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara efektif.