Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty Kecuali Arahan Presiden

Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty Kecuali Arahan Presiden
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tiadakan Program Tax Amnesty Kecuali Arahan Presiden.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggulirkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya berlangsung, dilansir dari Investor Daily pada Kamis (14/5/2026). Kebijakan ini hanya dapat berubah apabila terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

ÔÇ£Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri,ÔÇØ kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menilai implementasi pengampunan pajak sering kali memiliki area yang tidak jelas atau abu-abu. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu persoalan hukum bagi para petugas pajak di masa mendatang setelah program berakhir.

ÔÇ£Kan selalu enggak black and white kan, ada grey area, setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak,ÔÇØ ujarnya.

Menkeu telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih fokus pada pengoptimalan sistem perpajakan yang ada. Peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan integritas aparatur menjadi prioritas utama kementerian saat ini.

ÔÇ£Jadi ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,ÔÇØ tegas Purbaya.

Risiko hukum dan potensi keresahan publik dianggap tidak sebanding dengan perolehan besar dari program pengampunan tersebut. Purbaya menekankan pentingnya kepastian aturan bagi para petugas lapangan agar tidak terjadi keraguan dalam bertindak.

ÔÇ£Gak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ,ÔÇØ tutur Purbaya.

Celah pelaksanaan dalam kebijakan tax amnesty sebelumnya dikhawatirkan dapat menyeret pegawai pajak ke ranah hukum. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan melalui sistem reguler lebih diutamakan oleh pemerintah.

ÔÇ£Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan,ÔÇØ ujarnya.

Purbaya juga meminta jajarannya untuk aktif melaporkan jika ditemukan regulasi yang dianggap membingungkan. Pemerintah menyatakan kesiapan untuk merevisi aturan demi menjamin kelancaran tugas pemungutan pajak.

ÔÇ£Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,ÔÇØ katanya.

Berdasarkan catatan sejarah fiskal, Indonesia telah melaksanakan dua kali pengampunan pajak. Program perdana pada 2016-2017 meraup Rp 130 triliun, sementara Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 menghasilkan Rp 61 triliun.

ÔÇ£Kita tidak hanya memungut pajak. Kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak,ÔÇØ tandas Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi