Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membatasi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mensosialisasikan kebijakan perpajakan kepada publik di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil guna meminimalisir kesimpangsiuran informasi yang sering memicu kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.
Dilansir dari Suara, keputusan ini membuat Menteri Keuangan menjadi satu-satunya otoritas yang berhak merilis pernyataan terkait kebijakan pajak pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan respon langsung terhadap beberapa pengumuman dari pihak pajak sebelumnya yang dinilai kontroversial.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik penertiban alur komunikasi ini. Menurutnya, DJP telah berulang kali melontarkan rencana yang belum matang sehingga menimbulkan kekhawatiran pada warga.
"Ke depan kan sudah berkali-kali nih Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Penegasan mengenai perubahan struktur pengambilan keputusan ini disampaikan Purbaya untuk memperjelas posisi DJP sebagai pelaksana teknis. Nantinya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tidak lagi diperkenankan memberikan pengumuman kebijakan secara mandiri.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," timpal Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain masalah komunikasi, Menkeu juga menyoroti rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II. Ia meminta DJP untuk lebih selektif dan tetap melaporkan setiap rencana pemeriksaan, terutama bagi mereka yang belum memenuhi komitmen repatriasi atau pengungkapan harta.
"Kalau enggak penting-penting amat enggak usah dikejar-kejar kecuali yang ada janji seperti yang saya bilang tadi. Mau bayar sekian, belum dibayar, ya itu dikejar. Tapi periksa-periksa lagi enggak usah, karena sudah selesai ketika mereka melakukan itu dan kita menerimanya, selesai," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.