Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan taksi Green SM apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan ke pangkalan taksi tersebut pascainsiden yang menewaskan 16 orang, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Kami tidak akan segan-sega melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang cukup serius," ujar Dudy, Menteri Perhubungan saat konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).
Penegasan tersebut menyusul proses audit investigasi yang telah dijalankan pihak kementerian terhadap manajemen operasional Green SM. Proses pemeriksaan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis kendaraan, standar operasional, hingga kualifikasi sumber daya manusia.
"Kami minta kesabarannya dan akan di-update hasil auditnya," ujar Dudy, Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak tersebut telah membuahkan beberapa poin temuan awal yang perlu pendalaman lebih lanjut.
ÔÇ£Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,ÔÇØ ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Peristiwa tragis ini bermula saat satu unit taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan rel akibat dugaan korsleting listrik, yang kemudian dihantam oleh KRL rute Bekasi-Cikarang. Tak lama kemudian, kereta dari arah berlawanan berhenti dan tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menghancurkan gerbong wanita.