Mendikdasmen Tata Kelola Guru Guna Penuhi Kebutuhan Nasional

Mendikdasmen Tata Kelola Guru Guna Penuhi Kebutuhan Nasional
Foto: Ilustrasi Mendikdasmen Tata Kelola Guru Guna Penuhi Kebutuhan Nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan pembenahan tata kelola guru pada Rabu (6/5/2026) guna memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia secara merata dan tepat sasaran.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih stabil dan berkualitas. Sebagaimana dilansir dari Edukasi, penataan ini juga merupakan respon terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki distribusi guru melalui sistem yang lebih akuntabel. Hal tersebut mencakup penataan pegawai non-ASN di instansi pusat maupun daerah secara bertahap demi kepastian status kepegawaian.

"Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," lanjut dia.

Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum teknis. Aturan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata dan aktif masih bisa bertugas seperti biasa.

Kebijakan tersebut dirancang agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal di sekolah. Selain itu, pemerintah berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk merumuskan pembukaan formasi kebutuhan guru tahun 2026 secara bertahap.

"Dengan demikian, guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," jelas Mu'ti.

Transformasi status menjadi ASN ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di masa mendatang. Skema seleksi tersebut tetap mengacu pada ketentuan berlaku dengan prioritas pada pemenuhan formasi yang telah ditetapkan.

Artikel terkait

Rekomendasi