Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil melalui Surat Edaran untuk mempercepat transisi energi bersih dan memperkuat ketahanan energi nasional di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal. Dilansir dari Suara, regulasi ini mengatur pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi ini muncul sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan. Melalui aturan terbaru, Tito mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan penuh guna menstimulus penggunaan kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.
Mendagri menegaskan bahwa insentif ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru keluaran pabrik. Cakupan kebijakan juga menyasar kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga baterai.
ÔÇ£Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,ÔÇØ tulis Mendagri, Tito Karnavian dalam SE tersebut.
Penetapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik. Selain agenda lingkungan, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang memicu fluktuasi harga serta ketersediaan energi migas di dalam negeri.
Implementasi di tingkat daerah akan dipantau ketat oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa instruksi pembebasan pajak tersebut segera diterapkan secara merata di tiap provinsi.
Para gubernur diwajibkan untuk menyerahkan laporan mengenai pelaksanaan insentif fiskal tersebut di wilayah masing-masing. Laporan implementasi harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.