Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan perdagangan elektronik selesai pada Mei 2026. Penegasan tersebut disampaikan Budi saat meninjau area Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, regulasi yang mengatur ekosistem niaga elektronik tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya mempercepat pembahasan agar payung hukum baru bisa segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Ya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Meski target waktu telah ditetapkan, pihak kementerian belum bersedia merinci poin-poin perubahan yang tertuang dalam naskah revisi tersebut. Fokus utama kebijakan ini diarahkan pada perbaikan iklim usaha digital agar tercipta persaingan yang lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Budi menekankan terdapat dua pilar utama yang menjadi landasan perubahan aturan, yakni aspek perlindungan terhadap konsumen serta pemberian ruang lebih besar bagi produk-produk dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan dampak positif bagi pelaku usaha lokal.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi Santoso.
Dalam menyusun draf revisi, Kementerian Perdagangan mengklaim terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian UMKM. Sinergi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat pertumbuhan sektor usaha kecil di platform digital.
"Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi," imbuh Budi Santoso.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), Budi menyebutkan bahwa penataan ulang ekosistem toko daring merupakan prioritas pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar produk lokal mendapatkan posisi tawar yang lebih baik dan menjadi prioritas di pasar domestik.
Proses pembahasan saat ini juga melibatkan berbagai asosiasi dan pelaku industri e-commerce secara langsung untuk mendapatkan masukan komprehensif. Pemerintah ingin memastikan aturan baru dapat diterima secara luas oleh para pelaku pasar.
"Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi Santoso.