Mendag Budi Santoso Sempurnakan Regulasi Perdagangan Digital

Mendag Budi Santoso Sempurnakan Regulasi Perdagangan Digital
Foto: Ilustrasi Mendag Budi Santoso Sempurnakan Regulasi Perdagangan Digital.

Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penyempurnaan regulasi dan pengetatan pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, langkah strategis ini diambil untuk merespons ekosistem digital yang kian dinamis.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen tersebut demi menciptakan level playing field yang adil antara perdagangan daring (online) dan luring (offline). Aturan yang sedang disiapkan adalah penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE. Langkah penyempurnaan ini berfokus pada beberapa poin utama kebijakan.

Berikut adalah fokus utama penyempurnaan regulasi PMSE:

  • Peningkatan visibilitas produk lokal.
  • Fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha.
  • Transparansi kemitraan pada platform digital.
  • Penguatan perlindungan konsumen.
  • Penguatan tata kelola teknologi digital.

ÔÇ£Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,ÔÇØ ujar Budi Santoso dalam siaran pers, Kamis (28/5).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengintensifkan pengawasan secara luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE hingga Maret 2026. Penertiban ini menyasar lokapasar (marketplace), retail online, hingga pedagang (merchant).

Dari hasil pengawasan tersebut, 37 pelaku usaha menerima peringatan tertulis pertama. Sementara itu, 2 pelaku usaha mendapatkan peringatan tertulis kedua karena terbukti melanggar aturan.

Kemendag juga melancarkan patroli siber pada 21 platform PMSE dan menemukan ribuan pelanggaran iklan elektronik. Sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diajukan untuk diturunkan (take down) dari platform.

Penindakan terhadap iklan elektronik yang melanggar aturan mencakup berbagai komoditas barang spesifik.

Daftar Iklan Elektronik PMSE yang Di-Take Down Kemendag
Komoditas BarangJumlah Iklan di-Take Down
Minuman Beralkohol1.731
Bahan Berbahaya514
Minyakita257
Gula Kristal Rafinasi124
Pupuk Bersubsidi & UTTP13

Selain pembersihan iklan, tindakan tegas diterapkan kepada 95 akun merchant yang membandel di platform digital. Langkah penegakan hukum terakhir juga sudah dijalankan oleh pihak kementerian.

Sepanjang periode Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025, sebanyak 107 pelaku usaha masuk ke dalam daftar hitam (blacklist). Seluruh pelaku usaha tersebut dikenai sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE.

Upaya masif ini dijalankan dengan target memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Pengetatan ini sekaligus berfungsi menjamin keamanan konsumen saat bertransaksi di ruang digital.

Artikel terkait

Rekomendasi