Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan peran penting serikat pekerja sebagai mitra strategis perusahaan guna menjamin hak pekerja dan kelangsungan bisnis pada Kamis, 16 April 2026. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI di Karawang, Jawa Barat.
Acara tersebut melibatkan manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia bersama pihak Serikat Pekerja perusahaan tersebut. Dilansir dari Nasional, keberadaan organisasi pekerja dianggap sebagai instrumen krusial dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat melalui jalur dialog konstruktif sesuai jaminan negara.
Yassierli menyebutkan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan buruh harus melampaui batas keharmonisan standar agar bisa mendorong inovasi. Peningkatan kualitas hubungan industrial diharapkan dapat bertransformasi menjadi kolaborasi yang lebih proaktif dan berdampak positif pada daya saing nasional.
ÔÇ£Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,ÔÇØ ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Visi bersama antara kedua belah pihak diperlukan untuk meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan di lingkungan kerja. Menaker menilai kesepakatan yang tertuang dalam PKB menjadi momentum penguatan iklim kerja yang inklusif bagi seluruh elemen perusahaan.
ÔÇ£Kami ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,ÔÇØ tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Menaker juga melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas produksi di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk melihat efektivitas kolaborasi antara manajemen dan pekerja dalam operasional harian perusahaan.