Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7/2026 Batasi Pekerjaan Alih Daya

Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7/2026 Batasi Pekerjaan Alih Daya
Foto: Ilustrasi Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7/2026 Batasi Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Langkah regulasi ini diambil untuk memperketat ruang lingkup outsourcing sekaligus menyambut peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.

Penerbitan beleid baru tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat kepastian hukum bagi tenaga kerja alih daya agar tercipta keadilan. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini merupakan respon pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginstruksikan adanya pembatasan pada sektor pekerjaan alih daya.

Yassierli menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu pekerja dengan stabilitas operasional dunia usaha di Indonesia.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah kini secara spesifik hanya mengizinkan praktik alih daya pada enam bidang pekerjaan tertentu, meliputi jasa kebersihan, penyediaan konsumsi, pengamanan, transportasi pekerja, layanan operasional penunjang, hingga sektor energi. Perusahaan pemberi kerja juga diwajibkan memiliki kontrak tertulis yang merinci lokasi, jumlah pekerja, serta durasi kerja secara transparan.

Selain standarisasi kontrak, Menaker menekankan kewajiban perusahaan alih daya untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, mulai dari upah lembur, cuti tahunan, jaminan sosial, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," pungkas dia.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam regulasi baru ini akan berujung pada sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjalankan aturan ini secara bertanggung jawab demi terciptanya perlindungan hukum yang merata bagi buruh.

Artikel terkait

Rekomendasi