Menag Minta Perubahan Budaya Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Menag Minta Perubahan Budaya Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren
Foto: Ilustrasi Menag Minta Perubahan Budaya Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan regulasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta pada Senin (18/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Nasaruddin Umar menilai aturan hukum yang ada di Indonesia saat ini belum sepenuhnya efektif untuk menekan angka kasus kekerasan tersebut. Menurutnya, akar persoalan utama yang harus diubah di tengah masyarakat adalah ketimpangan relasi kuasa yang kerap menempatkan satu pihak dalam kondisi rentan.

"Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Ketimpangan tersebut dinilai memicu munculnya posisi dominan yang membuka celah bagi terjadinya tindakan kekerasan. Menag menegaskan bahwa lingkungan yang memiliki tingkat kesetaraan lebih tinggi cenderung menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah.

"Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Kementerian Agama mendorong institusi pesantren agar berfungsi sebagai ruang aman yang membentuk akhlak, karakter, sekaligus pemahaman keagamaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pesantren juga diharapkan menjadi penggerak perubahan sosial untuk melindungi kelompok rentan.

"Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren," tegas Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Upaya pencegahan tersebut direncanakan menyasar seluruh elemen di lingkungan institusi pendidikan keagamaan. Sistem tata kelola akan diperkuat untuk memastikan kejelasan aturan interaksi bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata," jelas Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Kementerian Agama kini tengah membenahi standar kelembagaan, sistem pendataan, serta pola pembinaan guna menertibkan tata kelola lembaga pendidikan Islam. Langkah ini diambil sekaligus merespons maraknya kasus kekerasan yang menggunakan label pesantren tak resmi.

"Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan," ungkap Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Proses penguatan lembaga juga akan diiringi dengan penyediaan kanal pengaduan serta mekanisme pengawasan bagi para santri. Menag mengingatkan agar implementasi sistem pengawasan tersebut tetap berjalan tanpa melanggar hak privasi mereka.

"Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Melalui forum nasional ini, seluruh elemen lembaga keagamaan diajak untuk bersinergi dalam membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari ancaman kekerasan.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi pelopor dalam membangun budaya yang melindungi perempuan, anak, dan seluruh santri dari kekerasan," pungkas Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Artikel terkait

Rekomendasi