Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Regulasi hukum di Indonesia menetapkan bahwa istilah buruh dan pekerja pada dasarnya memiliki makna yang sama.
Meskipun penggunaan kedua istilah tersebut sering berbeda dalam konteks sosial maupun historis, namun secara legalitas keduanya setara. Informasi mengenai pengertian ini diatur secara jelas dalam hukum positif yang berlaku di tanah air, seperti dilansir dari Caritahu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Aturan ini sebagian telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi yuridis tersebut menegaskan bahwa kategori buruh tidak terbatas pada mereka yang bekerja di sektor pabrik atau industri berat saja. Makna ini mencakup seluruh individu yang berada dalam hubungan kerja dan menerima kompensasi dari pihak pemberi kerja.
Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
Kategori kelompok yang termasuk dalam definisi buruh ternyata sangat luas jika mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Kelompok pertama adalah karyawan perusahaan, yang meliputi pegawai tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas di berbagai sektor usaha.
Kelompok selanjutnya adalah pekerja pabrik dan industri, seperti operator produksi, teknisi, hingga pekerja lapangan. Selain itu, staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pekerja ritel yang masuk dalam kategori pekerja jasa juga termasuk di dalamnya.
Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, hingga tenaga IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal juga dikategorikan sebagai buruh. Pekerja informal tertentu bahkan masuk dalam kelompok ini selama memiliki hubungan kerja dan menerima upah, walau tanpa kontrak tertulis.
Sebaliknya, kelompok wirausaha atau pekerja mandiri tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang. Hal ini disebabkan karena mereka tidak menerima upah atau imbalan dari pihak pemberi kerja.
Unsur Penting dalam Status Buruh
Seseorang baru dapat dikategorikan secara sah sebagai buruh atau pekerja menurut hukum jika memenuhi beberapa unsur utama. Unsur yang pertama adalah adanya pekerjaan nyata yang dilakukan oleh individu tersebut.
Unsur kedua yang harus terpenuhi yaitu adanya upah atau imbalan yang diterima sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan. Terakhir, harus terdapat hubungan kerja yang jelas dengan pihak pemberi kerja, baik berbentuk perusahaan maupun perorangan.
Ketiga unsur utama ini menjadi dasar hukum dalam menentukan hak serta kewajiban setiap pihak. Kehadiran unsur-unsur ini juga menentukan hak perlindungan hukum, jaminan sosial, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan lainnya.
Hak-Hak Buruh dalam Undang-Undang
Sebagai subjek hukum yang sah, setiap buruh memiliki sejumlah hak mendasar yang dijamin oleh undang-undang nasional. Hak-hak tersebut meliputi hak atas upah yang layak serta hak atas jaminan sosial dan kesehatan.
Pekerja juga berhak mendapatkan kepastian waktu kerja dan istirahat yang proporsional. Di samping itu, hukum menjamin hak untuk berserikat dan berorganisasi, serta hak atas perlindungan keselamatan kerja selama bertugas.
Seluruh hak ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, sehat, dan seimbang. Momentum peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei menjadi ajang refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan.