Digitalisasi perpajakan kini dinilai semakin krusial bagi perusahaan guna menghadapi kompleksitas administrasi yang terus meningkat, terutama dalam mengelola bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Dikutip dari Money, layanan e-Bupot Unifikasi dari Mekari Klikpajak hadir untuk mendorong transformasi dari sistem manual ke platform digital yang lebih presisi dan sesuai aturan terbaru.
Sistem PPh Unifikasi sendiri merupakan mekanisme integrasi berbagai jenis pajak dalam satu wadah pelaporan. Cakupannya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan yang kini dikelola melalui e-Bupot Unifikasi.
Penyederhanaan ini dirancang untuk membantu wajib pajak agar dapat menjalankan kewajibannya secara lebih terstruktur. Namun, bagi perusahaan dengan volume transaksi besar, pengelolaan bukti potong tetap menjadi kendala teknis yang berat apabila masih mengandalkan cara-cara konvensional.
Data internal Mekari Klikpajak sepanjang 2022-2024 menunjukkan adanya tren positif dalam adopsi teknologi ini. Tercatat rata-rata setiap tahunnya terdapat 4.299 bukti potong PPh unifikasi yang diproses melalui sistem tersebut.
Aktivitas pengelolaan terpantau tinggi secara konsisten dengan rata-rata lebih dari 1.000 bukti potong setiap bulan. Lonjakan signifikan biasanya terjadi pada bulan Desember dengan kenaikan mencapai 33,5 persen atau sebanyak 1.335 bukti potong dibandingkan bulan lainnya.
Kenaikan di penghujung tahun ini dipicu oleh agenda penutupan buku tahunan dan percepatan pembayaran kepada vendor. Selain itu, pencairan termin proyek serta peninjauan kepatuhan transaksi non-karyawan turut mendongkrak volume aktivitas administrasi pajak perusahaan.
Dari sisi pertumbuhan pengguna, e-Bupot Mekari Klikpajak mengalami kenaikan sebesar 18,18 persen selama tahun 2024. Skala usaha menengah mendominasi porsi pengelolaan bulanan sebesar 67,08 persen, sementara segmen enterprise atau perusahaan besar mencatatkan porsi 51,18 persen.
Solusi Administrasi Pajak Terintegrasi
Fitur e-Bupot Unifikasi yang disediakan Mekari Klikpajak menawarkan solusi menyeluruh, mulai dari pembuatan bukti potong secara otomatis hingga pelaporan SPT Masa. Sistem ini juga terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan validitas data.
Keamanan data pengguna dijamin melalui infrastruktur berbasis cloud dengan sertifikasi ISO 27001 dan perlindungan DMCA. Platform ini juga telah terdaftar di Komdigi serta berada di bawah pengawasan resmi otoritas perpajakan Indonesia.
Penerapan sistem terintegrasi ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi waktu operasional secara signifikan. Selain itu, risiko terjadinya kesalahan manusia (human error) dalam perhitungan dapat diminimalisasi, sehingga mempermudah proses rekonsiliasi data keuangan internal.
Sinergi dengan Ekosistem Akuntansi dan Payroll
Mekari Klikpajak juga memperluas fungsionalitasnya melalui integrasi dengan unit solusi lain seperti Mekari Jurnal dan Mekari Talenta. Sinkronisasi dengan Mekari Jurnal memungkinkan data transaksi keuangan terhubung otomatis dengan kewajiban pajak perusahaan.
Langkah ini membuat proses pembuatan bukti potong menjadi jauh lebih cepat dengan risiko kesalahan yang sangat rendah. Sementara itu, koneksi dengan Mekari Talenta difokuskan untuk mengotomatisasi pengelolaan PPh 21/26 karyawan agar selalu relevan dengan regulasi terkini.
Head of Business Mekari, Stevens Jethefer, menyatakan bahwa kebutuhan akan sistem perpajakan terpadu terus menguat seiring dengan meningkatnya volume transaksi bisnis.
"Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung," ujar Stevens Jethefer.
"Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak," kata Stevens dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Sebagai mitra resmi DJP, seluruh layanan Mekari Klikpajak dipastikan telah selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penerapan e-Bupot Unifikasi dalam sistem Coretax. Teknologi cloud ini membantu perusahaan menjaga kepatuhan pajak secara real-time dan menekan risiko sanksi administratif.