Maxim Pelajari Aturan Potongan Tarif Ojek Online Delapan Persen

Maxim Pelajari Aturan Potongan Tarif Ojek Online Delapan Persen
Foto: Ilustrasi Maxim Pelajari Aturan Potongan Tarif Ojek Online Delapan Persen.

Maxim Indonesia tengah melakukan peninjauan terhadap kebijakan pemerintah terkait batas potongan tarif mitra pengemudi ojek online menjadi 8 persen pada Selasa (6/5/2026). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini, pihak aplikator mengaku belum menerima salinan resmi dokumen tersebut sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari detail regulasi. Dilansir dari Money, kebijakan baru ini mengubah batas potongan maksimal dari yang sebelumnya mencapai 20 persen bagi perusahaan aplikasi.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah memberikan penjelasan mengenai perlunya ketelitian dalam menyikapi aturan tersebut sebelum memberikan proyeksi dampak operasional di masa mendatang.

"Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan," ujarnya Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Menurut Dirhamsyah, saat ini Maxim menerapkan komisi sebesar 15 persen bagi para mitra pengemudinya. Angka tersebut diklaim sebagai salah satu yang paling kompetitif dan berada di bawah batas maksimal 20 persen yang berlaku sebelumnya.

"Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri," kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Pihak perusahaan menekankan bahwa formula yang digunakan saat ini telah melalui pengujian empiris untuk melindungi pendapatan driver sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi pelanggan. Dirhamsyah mendorong adanya kajian komprehensif agar kebijakan ini tidak merusak ekosistem transportasi daring yang kompleks.

"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansial dan model bisnis setiap platform tidaklah sama sehingga kebijakan yang seragam berpotensi memicu ketimpangan. Maxim menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah guna mencapai kesepakatan yang adil.

"Kami menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar," kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan perubahan pembagian pendapatan ini sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja transportasi online.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara juga menginstruksikan agar para pengemudi diberikan akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo, Presiden RI.

Artikel terkait

Rekomendasi