Pemerintah Tetapkan Masa Penugasan Manajer Koperasi Desa Selama Dua Tahun

Pemerintah Tetapkan Masa Penugasan Manajer Koperasi Desa Selama Dua Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Masa Penugasan Manajer Koperasi Desa Selama Dua Tahun.

Pemerintah merancang skema karier bagi manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dengan masa penugasan awal selama dua tahun sebagai pegawai BUMN pada Senin (4/5/2026). Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan penggerak koperasi di daerah melalui jalur rekrutmen perusahaan pelat merah.

Dilansir dari Ekonomi, penempatan para manajer tersebut di tingkat daerah merupakan fase lanjutan setelah mereka menyelesaikan masa bakti di bawah naungan BUMN. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa periode dua tahun tersebut menjadi tahap pembuka bagi para personil sebelum dialihkan sepenuhnya menjadi tenaga koperasi.

"Sementara 2 tahun, ya. Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi 2 tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi," kata Zulhas dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Status kepegawaian para manajer selama periode awal dipastikan mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa rekrutmen ini tidak masuk dalam kategori aparatur sipil negara.

"[Mengenai gaji] karena ini adalah pegawai BUMN, tentunya akan mengikuti skema BUMN karena ini ditegaskan lagi ini adalah bukan seleksi untuk CPNS atau P3K. Jadi ini adalah pegawai BUMN, tentunya nanti skemanya mengikuti BUMN," terangnya.

Peralihan status dari pegawai BUMN menjadi pegawai koperasi tetap akan bergantung pada penilaian performa individu di lapangan. Wakil Kepala BP BUMN Teddy Barata memberikan penegasan bahwa aspek profesionalisme dan kemampuan kewirausahaan menjadi kriteria utama dalam evaluasi tersebut.

"But tentunya kan [status setelah 2 tahun] kembali berbasis pada kinerja. Jadi selama 2 tahun kan tentu kinerja dinilai juga. Karena memang kita ini cari karyawan, tapi entrepreneurship skill-nya juga harus bagus. Nanti dididik dulu, kemudian selanjutnya menjadi manajer koperasi yang seharusnya dapat memanfaatkan pengalaman ini dengan baik. Nanti kita lihat," jelasnya.

Berdasarkan data resmi pada laman Simkopdes per Senin (4/5/2026), tercatat sebanyak 80.985 unit koperasi telah memiliki NPWP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55.999 koperasi sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas operasional.

Artikel terkait

Rekomendasi