Martina Esqueda Divonis 22 Tahun Penjara Akibat Siksa Kekasih di AS

Martina Esqueda Divonis 22 Tahun Penjara Akibat Siksa Kekasih di AS
Foto: Ilustrasi Martina Esqueda Divonis 22 Tahun Penjara Akibat Siksa Kekasih di AS.

Seorang wanita asal Ohio, Amerika Serikat, bernama Martina Esqueda dijatuhi hukuman 22 tahun penjara oleh pengadilan. Keputusan ini diambil setelah dirinya terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan brutal terhadap salah satu kekasihnya, seperti dilansir dari Wolipop.

Martina diketahui menjalani kehidupan poliandri dan tinggal serumah dengan suami sahnya, Michael Esqueda, serta lima pria lain yang menjadi kekasihnya. Para kekasih tersebut adalah Austyn McCellan, Aaron, Austin Bradshaw, Chance Johnston, dan David Cessna.

Kasus pidana ini bermula pada Maret 2025 ketika Martina mengalami cedera patah lengan saat berusaha memisahkan dua anjing yang bertengkar bersama McCellan. Martina yang diselimuti amarah kemudian menuduh McCellan sebagai penyebab cedera tersebut.

Martina kemudian memerintahkan suami dan kekasih-kekasih lainnya untuk membawa McCellan secara paksa ke sebuah motel. Di lokasi tersebut, korban disekap dan mengalami penyiksaan brutal yang berlangsung selama 10 hari berturut-turut.

Selama masa penyekapan, McCellan dipukuli menggunakan tangan kosong dan tongkat baseball hingga menderita beberapa patah tulang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban juga mengalami kekurangan makan serta dilarang tidur sepanjang penyiksaan.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa Martina merupakan otak utama di balik aksi kekerasan ini. Wanita tersebut memberikan perintah langsung kepada para pria lain untuk menyerang dan memukuli korban.

McCellan akhirnya berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan setelah diizinkan oleh para pelaku untuk pergi ke sebuah minimarket. Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan menyeret seluruh pelaku ke pengadilan.

Penolakan Pembelaan oleh Hakim

Proses hukum yang berjalan akhirnya menyeret seluruh komplotan tersebut, di mana beberapa pria yang terlibat telah menerima vonis penjara lebih awal. Dalam persidangan, Martina sempat meminta keringanan hukuman dengan alasan memiliki masa kecil yang penuh kekerasan.

Kendati demikian, Hakim Lori Olender menolak mentah-mentah pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa trauma masa lalu tidak membenarkan tindakan menyakiti orang lain.

"Kasus ini benar-benar membuat pengadilan muak," ujar Hakim Lori Olender saat membacakan putusan, seperti dikutip dari Page Six.

Di sisi lain, McCellan mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan berat yang dialaminya. Korban mengungkapkan bahwa dirinya masih sering dihantui mimpi buruk hingga saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi