Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh produsen otomotif asal China, BYD Company Limited, terkait sengketa merek Denza di Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Keputusan ini sekaligus mengabulkan permohonan kasasi dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi.
Dilansir dari Detik Oto, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh BYD dinilai salah alamat atau error in persona karena kepemilikan merek tersebut telah berpindah tangan.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," tulis Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Majelis hakim menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa hak atas merek Denza saat ini tidak lagi berada di bawah kendali PT Worcas Nusantara Abadi. Kepemilikan merek tersebut telah beralih sepenuhnya kepada pihak lain, yakni PT Raden Reza Adi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak BYD Company Limited. Namun, data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI menunjukkan bahwa perusahaan telah mendaftarkan nama baru.
BYD Company Limited mengajukan permohonan merek dengan nama 'DANZA' di bawah nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025. Pendaftaran ini masuk dalam klasifikasi kelas 12 yang mencakup berbagai komponen otomotif seperti bodi mobil, sasis, hingga kendaraan listrik.
Selain kelas barang, BYD juga mendaftarkan merek Danza pada kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542. Kelas ini mencakup layanan jasa purnajual mulai dari pemeliharaan kendaraan, pencucian, hingga fasilitas pengisian daya baterai kendaraan listrik.