Mahkamah Agung Lantik Jajaran Dewan Komisioner OJK Baru

Mahkamah Agung Lantik Jajaran Dewan Komisioner OJK Baru
Foto: Ilustrasi Mahkamah Agung Lantik Jajaran Dewan Komisioner OJK Baru.

Mahkamah Agung dijadwalkan melantik tujuh pejabat baru yang akan menjadi penentu arah kebijakan sektor jasa keuangan domestik dalam jajaran dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dilansir dari Investortrust, agenda pengucapan sumpah jabatan pimpinan baru OJK ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung periode 2024ÔÇô2029 Prof Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Prosesi sakral ini rencananya berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 mulai pukul 15.00 WIB, di mana masyarakat beserta pelaku pasar dapat menyaksikan jalannya acara secara daring melalui live streaming kanal YouTube resmi OJK TV.

Terdapat tujuh nama Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung.

Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

Selanjutnya terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Pelantikan ini juga menyertakan Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Juda Agung, serta Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia Thomas A.M. Djiwandono.

Sebelum agenda pelantikan ini, OJK telah mengumumkan Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki untuk mengemban posisi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK.

Friderica menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang menyatakan mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari yang lalu.

"OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," tulis OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/3/2026).

Selain pergeseran posisi Friderica, OJK memercayakan posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon kepada Hasan Fawzi.

Hasan Fawzi sebelumnya memegang jabatan selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai denganµ£║Õê yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," lanjut OJK.

OJK menegaskan langkah penunjukan jajaran pejabat baru ini ditujukan untuk merespons dinamika yang terjadi pada sektor keuangan secara global maupun domestik.

Lembaga pengawas keuangan tersebut bakal melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, beserta agenda strategis yang telah dicanangkan organisasi.

"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi