Program penjaminan polis (PPP) kini tengah dipersiapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar bisa berjalan paling lambat pada tahun 2028. Berbagai langkah strategis sedang diimplementasikan guna menjalankan amanat baru tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, kesiapan internal institusi untuk periode 2023 hingga 2027 telah disusun dalam bentuk peta jalan atau roadmap khusus.
"Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Struktur kelembagaan baru juga telah dibentuk demi mendukung program ini, termasuk pengisian posisi Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang membidangi penjaminan polis. Selain organisasi, simulasi program dan penyusunan rancangan regulasi kini sedang berjalan.
"Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi," ungkap Anggito.
Pelaksanaan program perlindungan konsumen asuransi ini masih menanti ketetapan hukum formal. Pihak otoritas terus menunggu proses Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di DPR RI.
"Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya, kami akan ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita akan mulai nolnya darimana," ucap Anggito.
Sistem kepesertaan dalam skema proteksi baru ini dipastikan memiliki perbedaan mendasar dengan sektor perbankan. Batasan ketat akan diterapkan sehingga tidak seluruh penyedia jasa asuransi otomatis menjadi peserta.
"Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RPC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut. Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," jelas Anggito.