Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 dan Syarat Perpanjangannya

Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 dan Syarat Perpanjangannya
Foto: Ilustrasi Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 dan Syarat Perpanjangannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Dilansir dari Id, pelayanan publik ini tersebar di lima lokasi strategis yang mencakup seluruh wilayah kota administratif Jakarta. Warga dapat mengakses layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk mengurus dokumen berkendara mereka.

Pihak kepolisian telah menetapkan lima titik operasional untuk melayani masyarakat hari ini. Berikut adalah rincian lokasinya:

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026
WilayahLokasi Pelayanan
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Jakarta UtaraLobby LTC Glodok
Jakarta BaratLobby selatan Mal Ciputra Grogol
Jakarta TimurLobby depan Mal Grand Cakung

Masyarakat diimbau untuk hadir lebih awal di lokasi tersebut guna menghindari antrean yang menumpuk. Hal ini dikarenakan durasi operasional yang terbatas hanya sampai siang hari.

Dokumen dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi serta SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya.

Selain menyiapkan berkas fisik, pemohon juga diharuskan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di lokasi. Proses perpanjangan ini juga mewajibkan setiap pengendara untuk mengikuti tes kesehatan secara langsung di gerai layanan.

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM yang masih dalam masa aktif. Jika masa berlaku SIM sudah terlewati meskipun hanya satu hari, pemilik tidak bisa menggunakan layanan ini dan wajib menempuh prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Estimasi Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahun 2026, tarif resmi untuk memperpanjang masa berlaku SIM A adalah Rp 80.000. Sementara itu, untuk kategori SIM C, pemohon dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.

Besaran tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan lainnya seperti tes kesehatan dan uji psikologi yang juga menjadi syarat wajib. Secara akumulatif, estimasi total dana yang perlu disiapkan pemohon berkisar antara Rp 190.000 sampai dengan Rp 220.000.

Metode Alternatif Melalui Aplikasi Online

Korlantas Polri memberikan kemudahan lain bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke lokasi fisik. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring.

Pilihan layanan ini memberikan fleksibilitas bagi penduduk Jakarta dalam memastikan kelengkapan administrasi berkendara mereka tepat waktu. Ketersediaan gerai fisik dan aplikasi digital diharapkan dapat meminimalisir kendala jarak maupun antrean panjang bagi para pemohon.

Artikel terkait

Rekomendasi