Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek

Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/5/2026). Fasilitas ini disediakan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Layanan tersebut dikhususkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Pengendara diingatkan bahwa urusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat pusat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Operasional di wilayah Jakarta tersebar mulai dari Lapangan Banteng di Jakarta Pusat hingga Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta Timur dengan mayoritas waktu layanan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, wilayah penyangga seperti Serpong juga menyediakan layanan sore hari di ITC BSD pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling Rabu, 13 Mei 2026
WilayahLokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta PusatHalaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Kelapa Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratHalaman Mall Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman parkir Samsat (09.00-15.00) dan Gudang Sarinah Cikoko09.00-14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
DepokHalaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00) dan RS Bhayangkara Brimob08.00-12.00 WIB
CinereHalaman Kantor Kelurahan Pondok Petir08.00-12.00 WIB
Kota TangerangAlun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere08.00-13.00 WIB
SerpongHalaman parkir Samsat (08.00-14.00) dan ITC BSD16.00-18.00 WIB
CiledugPasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber City Cipondoh09.00-14.00 WIB
CiputatHalaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung09.00-12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman G Town House Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB
Kota BekasiDanau Duta Harapan09.00-12.00 WIB
Kabupaten BekasiRuko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00) dan Kantor Samsat18.00-20.00 WIB

Wajib pajak diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung berupa KTP asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Jika proses pembayaran dikuasakan kepada pihak lain, pemohon harus menyertakan surat kuasa bermaterai sebagai syarat tambahan dalam prosedur pelayanan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi