Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini beroperasi di 14 titik strategis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kehadiran gerai bergerak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pusat. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, informasi jadwal dan lokasi ini merujuk pada data resmi akun X @TMCPoldaMetro.
Waktu operasional layanan ini bervariasi di setiap titik. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jam buka agar proses administrasi berjalan lancar.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mal Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Gedung Wali Kota (09.00-14.00) | 09.00-15.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Tangerang | Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas | 09.00-13.00 WIB |
| Ciledug | Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City | 09.00-14.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan ITC BSD (16.00-18.00) | 08.00-18.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung | 09.00-12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Halaman Gtown Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Bekasi | Pizza Hut Kosem Jatiasih | 09.00-11.30 WIB |
| Kab. Bekasi | Kantor Pemda Bekasi | 09.00-11.30 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-11.00) | 08.00-14.00 WIB |
| Cinere | Kantor Kelurahan Pasir Putih | 09.00-11.30 WIB |
Syarat Dokumen Pembayaran Pajak
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan lengkap guna mempercepat proses verifikasi data kendaraan di lokasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli beserta fotokopi dan STNK asli beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan validasi pajak tahunan.
Batasan Layanan Samsat Keliling
Penting untuk diingat bahwa gerai Samsat Keliling memiliki keterbatasan layanan operasional. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan pengesahan pajak kendaraan tahunan saja.
Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, layanan tidak tersedia di gerai keliling. Pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat di wilayah masing-masing.