Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 8 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 8 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 8 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik.

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini beroperasi di 14 titik strategis pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kehadiran gerai bergerak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor pusat. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, informasi jadwal dan lokasi ini merujuk pada data resmi akun X @TMCPoldaMetro.

Waktu operasional layanan ini bervariasi di setiap titik. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jam buka agar proses administrasi berjalan lancar.

Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling Jadetabek
WilayahLokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMal Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Gedung Wali Kota (09.00-14.00)09.00-15.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
Kota TangerangPangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas09.00-13.00 WIB
CiledugKantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City09.00-14.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan ITC BSD (16.00-18.00)08.00-18.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung09.00-12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman Gtown Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Kosem Jatiasih09.00-11.30 WIB
Kab. BekasiKantor Pemda Bekasi09.00-11.30 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-11.00)08.00-14.00 WIB
CinereKantor Kelurahan Pasir Putih09.00-11.30 WIB

Syarat Dokumen Pembayaran Pajak

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan lengkap guna mempercepat proses verifikasi data kendaraan di lokasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli beserta fotokopi dan STNK asli beserta fotokopinya.

Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan validasi pajak tahunan.

Batasan Layanan Samsat Keliling

Penting untuk diingat bahwa gerai Samsat Keliling memiliki keterbatasan layanan operasional. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan pengesahan pajak kendaraan tahunan saja.

Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, layanan tidak tersedia di gerai keliling. Pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Samsat induk terdekat di wilayah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi