Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 12 Mei 2026 dan Syarat Dokumen

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 12 Mei 2026 dan Syarat Dokumen
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 12 Mei 2026 dan Syarat Dokumen.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan kembali fasilitas Samsat Keliling bagi masyarakat di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini beroperasi pada Selasa, 12 Mei 2026, di berbagai lokasi strategis untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kendaraan.

Dilansir dari Megapolitan, keberadaan gerai keliling ini bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Selain itu, warga juga dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat induk.

Penting untuk dicatat bahwa layanan ini memiliki keterbatasan wewenang. Bagi pemilik kendaraan yang ingin memproses pajak lima tahunan atau melakukan pergantian pelat nomor kendaraan, tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat pusat di wilayah masing-masing.

Layanan tersebar di lima wilayah Jakarta serta kota-kota penyangga dengan jam operasional yang bervariasi. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk warga Jakarta Utara, petugas bersiaga di parkiran Samsat serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.

Warga Jakarta Barat dapat menuju Halaman Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, layanan dibuka di parkiran Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB. Jakarta Timur menyediakan layanan di parkiran Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Wilayah Depok melayani warga di parkiran Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua hingga pukul 12.00 WIB. Untuk area Cinere, petugas berada di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Kota Tangerang menempatkan unit di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB. Di Serpong, layanan tersedia di Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD khusus sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Wilayah Ciledug berlokasi di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City pukul 09.00-14.00 WIB. Area Ciputat berada di Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Di Kelapa Dua, warga bisa mendatangi G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk wilayah Bekasi, KFC Zambrud melayani pukul 09.00-11.00 WIB. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, layanan dipusatkan di Pasar Bersih Cikarang Baru mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat Dokumen Pembayaran Pajak

Masyarakat wajib pajak harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif agar proses pelayanan berjalan lancar. Dokumen yang dibawa harus merupakan data asli beserta salinan fotokopinya.

Berkas utama yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopinya. Selain itu, STNK asli dan BPKB asli juga wajib disertakan bersama salinan masing-masing dokumen tersebut.

Apabila proses pembayaran pajak diwakilkan oleh orang lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa yang telah dibubuhi materai. Kedisiplinan dalam menyiapkan berkas dan datang sesuai jadwal sangat disarankan guna mendukung ketertiban di lokasi layanan.

Informasi lebih mendalam mengenai layanan ini dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan berkonsultasi langsung di kantor Samsat terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi