Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 11 Mei 2026.
Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Dilansir dari Megapolitan, warga tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk jika hanya ingin melakukan prosedur rutin tahunan tersebut.
Namun, pemilik kendaraan yang perlu mengurus pajak lima tahunan atau melakukan pergantian pelat nomor kendaraan tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat induk.
Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk hari Senin, 11 Mei 2026:
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading |
| 08.00-14.00 WIB | Halaman Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman parkir Samsat | 08.00-15.00 WIB | Depan parkiran TMP Kalibata |
| 09.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman parkir Samsat Depok | 08.00-14.00 WIB | Kecamatan Bojonggede |
| 09.00-12.00 WIB | Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00-12.00 WIB |
| Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere | 09.00-13.00 WIB | Halaman parkir Samsat |
| 08.00-14.00 WIB | ITC BSD | 16.00-18.00 WIB |
| Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village | 09.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung |
| 09.00-12.00 WIB | Halaman G Town House Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
Selain lokasi di atas, layanan juga tersedia di Kota Bekasi tepatnya di Mono Caffe Pekayon Jaya pada pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi Pasar Bersih Cikarang Jababeka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak
Agar proses administrasi berjalan lancar, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta STNK asli dan fotokopinya.
Selain itu, warga juga perlu menyertakan BPKB asli dan fotokopinya. Jika pembayaran diwakilkan kepada orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengharapkan masyarakat datang sesuai jadwal untuk menjaga ketertiban di lokasi layanan.
Informasi lebih mendalam mengenai layanan ini dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan menghubungi kantor Samsat terdekat.