Polri Liburkan Layanan SIM 14 Mei 2026 dan Berikan Dispensasi

Polri Liburkan Layanan SIM 14 Mei 2026 dan Berikan Dispensasi
Foto: Ilustrasi Polri Liburkan Layanan SIM 14 Mei 2026 dan Berikan Dispensasi.

Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi miliknya akan habis dalam waktu dekat perlu memperhatikan jadwal operasional pelayanan Kepolisian. Hal ini dikarenakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sementara waktu.

Pengumuman resmi menyebutkan bahwa Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM keliling tidak beroperasi pada Kamis, 14 Mei 2026. Penutupan ini bertepatan dengan libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.

Dilansir dari Detik Oto, pelayanan akan kembali dibuka secara normal pada hari berikutnya, yakni Jumat, 15 Mei 2026. Kabar baiknya, terdapat kebijakan khusus bagi pengendara yang masa berlaku kartu identitas mengemudinya habis tepat saat hari libur tersebut.

Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada 14 Mei 2026 mendapatkan dispensasi berupa kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus menempuh prosedur pembuatan baru. Proses ini dapat dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari setelah layanan dibuka kembali.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis penjelasan di akun Instagram @satpasmetrojaya.

Kebijakan ini menjadi pengecualian dari aturan umum yang biasanya mewajibkan pembuatan SIM baru jika masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari. Jika pemohon tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka mereka wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Ketentuan mengenai masa berlaku ini secara hukum telah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 1 ditegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi pasal tersebut.

Namun, kepolisian memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 regulasi yang sama. Aturan tersebut memungkinkan adanya pengecualian terhadap kewajiban penerbitan baru jika terjadi keadaan kahar atau situasi khusus.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," tulis aturan itu.

Masyarakat diingatkan untuk tetap memperhatikan batas akhir dispensasi agar tidak kehilangan hak perpanjangannya. Syarat utama pengecualian ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis tepat pada hari libur nasional 14 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi